Polres Jakpus Tangkap Dua Kurir 1 Kg Sabu yang Dibungkus Kemasan Teh China

18 Juli 2022 17:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka dihadirkan saat jumpa pers kasus peredaran narkotika di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Foto: Dok. Polres Metro Jakarta Pusat
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka dihadirkan saat jumpa pers kasus peredaran narkotika di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Foto: Dok. Polres Metro Jakarta Pusat
ADVERTISEMENT
Jajaran Ditresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua kurir narkoba jaringan lintas daerah. Sebanyak 1 kg sabu yang ditaruh dalam bungkus tes kemasan China turut disita polisi.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, pelaku lebih dulu menangkap tersangka berinisial DS pada Rabu (6/7).
"Dari DS kami melakukan penyitaan sebanyak 1.035 gram sabu yang dikemas dalam kantong plastik bertuliskan teh China. Ini juga lazim biasa digunakan para pengedar dan dari sana kita terus lakukan pengembangan, kita terus lakukan pemantauan terhadap buruh atau orang yang mengantar hingga barang itu sampai ke tangan DS," kata Komarudin saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (18/7).
Jumpa pers kasus peredaran narkotika di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Foto: Dok. Polres Metro Jakarta Pusat
Saat diperiksa DS mengaku disuruh tersangka M, yang juga kurir narkoba dari Medan, Sumatera Utara. Polisi lalu bergerak cepat menangkap M saat hendak pulang ke Medan.
"Beberapa saat kemudian, kita lakukan pengembangan sampai dengan dalam bandara dan kami dapat satu orang inisial M yang saat itu akan kembali ke Medan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Komarudin mengatakan, sabu ini dikirim M dari Medan. Dia berhasil lolos pemeriksaan di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Modus yang digunakan sehingga bisa lepas pengawasan, tepatnya di bandar Kualanamu Medan, di mana M membawa barang tersebut dan diselipkan di badan ya di dalam baju jadi dikeluarkan dulu dari tas dan dilepas barang-barang yang melekat di tubuhnya," tuturnya.
Jumpa pers kasus peredaran narkotika di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Foto: Dok. Polres Metro Jakarta Pusat
"Biasanya logam jadi kalau x-ray itu bunyi sehingga dilakukan penggeledahan dan saat yang bersangkutan terbang atau masuk ke x-ray di Bandara Kualanamu itu semuanya dilepas hanya narkoba aja di badannya sehingga koper masuk ke dalam x-ray dan yang bersangkutan melalui dua kali pemeriksaan yang lolos di bandara Kualanamu," sambungnya.
Saat ini, lanjut Komarudin, polisi masih terus mengembangkan peredaran narkoba jaringan ini. Sementara dari hasil pemeriksaan tersangka M sudah berhasil menyelundupkan sabu via bandara sebanyak 6 kali sebelum akhirnya ditangkap.
ADVERTISEMENT
"Saat ini tim kami masih melakukan pengembangan satu tim masih berada di Medan untuk melakukan pengembangan terkait apa yang diperoleh di bandara Soetta. Dengan mudah lolos dari pengawasan di bandara," ungkapnya.
Jumpa pers kasus peredaran narkotika di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Foto: Dok. Polres Metro Jakarta Pusat
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mendapat upah beragam. Tersangka M mendapat Rp 60 juta sedangkan DS mendapat upah sebanyak Rp 10 juta rupiah.
"Kepada yang bersangkutan kita kenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara," jelasnya.