Polres Jakpus Ungkap Penyelundupan 22 Kg Sabu dari Medan, 1 Bandar Diciduk

21 Juli 2022 19:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan antarpulau di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022). Foto: Humas Polres Jakpus
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan antarpulau di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022). Foto: Humas Polres Jakpus
ADVERTISEMENT
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 22 Kg yang dikirim dari Medan ke Jakarta. Sebanyak 3 pelaku ditangkap.
ADVERTISEMENT
"Di mana hasil capaian yang saat ini kita rilis dikalkulasikan dengan berat 22 kilogram sabu. Dihargakan total keseluruhannya Rp 30,8 miliar," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin di Mapolres Jakpus, Kamis (21/7).
Jumpa pers pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan antarpulau di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022). Foto: Humas Polres Jakpus
Komarudin menuturkan, kasus ini terungkap pertama kali berasal dari tertangkapnya seorang kurir berinisial DS di Bandara Soekarno-Hatta yang saat itu tengah menunggu pengiriman sabu dari Bandara Kualanamu Medan.
"Tersangka kita amankan yang pertama DS. DS ini yang menerima di bandara Soetta. Dari situ kita berhasil mengamankan sebanyak 1 kilogram sabu ataupun tepatnya 1.034,5 gram sabu," ujarnya.
Dari penangkapan itu, lanjut Komarudin, dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap DS hingga akhirnya kurir lain yang berinisial M dapat diamankan.
ADVERTISEMENT
"Kemudian M, inilah 'burung' yang mengantarkan barang dari Medan ke Jakarta. Kemudian M juga berhasil kami amankan pada saat akan kembali ke Medan," jelas Komarudin.
Dari kedua kurir yang telah diamankan, kata Komarudin, polisi terus melakukan pengembangan hingga akhirnya mendapat identitas bandar sabu yang berinisial SM. Dia ditangkap di kawasan Tanjung Gusta, Medan.
Jumpa pers pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan antarpulau di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022). Foto: Humas Polres Jakpus
"Dari rumah SM, kami melakukan penggeledahan dan berhasil diamankan sebanyak 22 kantong kemasan teh china. Diduga di dalamnya berisi sabu. Tercatat total bruto seluruhnya 21.950 gram," beber Komarudin.
Ketiga pelaku kemudian langsung diamankan ke Mapolres Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, mereka dikenakan dengan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
"Ancaman hukuman mati ataupun penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.