news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polres Jakut Ungkap Kasus Prostitusi dan Eksploitasi di Penjaringan

31 Januari 2020 12:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konfrensi pers di Polres Jakarta Utara terkait jaringan prostitusi di Penjaringan. Foto:  Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konfrensi pers di Polres Jakarta Utara terkait jaringan prostitusi di Penjaringan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap jaringan bisnis prostitusi dan lokasi penampungan pekerja seks komersial (PKS) di Penjaringan, Jakarta Utara. Lokasi yang disasar adalah 3 kafe, yakni Kafe Shantika, Kafe Melati, dan Kafe Amour.
ADVERTISEMENT
Bekerja sama dengan Kodim 0502 dan Satpol PP Pemkot Jakarta Utara, mereka awalnya menggerebek dan menyegel kafe yang diduga kuat melakukan bisnis prostitusi, Kamis (30/1). Saat penggeledahan, petugas menemukan penampungan tersebut.
"Setelah kami investigasi dan pemeriksaan mendalam, ternyata betul bahwa wanita yang kami temukan sebanyak 34 orang. Ada di antara 34 orang ini masih di bawah umur," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (31/1).
"Mereka diduga menjadi korban terhadap eksploitasi secara seksual maupun ekonomi dan perdagangan orang yang diduga dilakukan oleh 7 tersangka," sambung Kapolres yang didampingi oleh Kak Seto dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
Konfrensi pers di Polres Jakarta Utara terkait jaringan prostitusi di Penjaringan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Namun saat penggerebekan, polisi hanya mendapati 2 tersangka, yakni SH dan SL. Kedua tersangka ini bertugas menjaga agar para korban eksploitasi tidak kabur, sekaligus mengantar mereka kepada para pria hidung belang.
ADVERTISEMENT
"Dari tindakan mereka, para wanita ini sekali kencan diberi tarif Rp 150 ribu dengan pembagian Rp 90 ribu untuk wanita atau PSK-nya, kemudian Rp 50 ribu untuk pemilik kafe, dan Rp 10 ribu untuk mereka yang mengantar ataupun menawarkan jasa kepada lelaki hidung belang," kata Budhi.
Konfrensi pers di Polres Jakarta Utara terkait jaringan prostitusi di Penjaringan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Menurut polisi, uang ini dibayarkan dengan sistem voucher ke kasir di kafe tersebut. Jadi, para PSK maupun pengantar mendapat upah usai uang masuk ke kasir dan manajemen kafe. Dalam sehari, korban bisa melayani para hidung belang sebanyak 5 sampai 7 kali.
Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 76 jo 83 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Ancaman hukumannya adalah kurungan paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Konfrensi pers di Polres Jakarta Utara terkait jaringan prostitusi di Penjaringan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Polisi masih memburu 5 orang yang masuk DPO, yakni AD dan MLT sebagai kasir kafe, KRM alias DA sebagai pemilik kafe dan muncikari, serta BDN dan MMN sebagai makelar PSK.
ADVERTISEMENT
Saat konferensi pers, polisi memperlihatkan bukti penangkapan, yakni buku rekapan tamu dan buku rekapan pemesanan kamar. Dua tersangka berbaju tahanan juga ditampilkan. Sepanjang jumpa pers, mereka berusaha menutupi wajah.