Polresta Banda Aceh Bekuk Tahanan yang Kabur Saat Pembagian Makan Sahur

23 Februari 2020 14:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang tahanan Mapolresta Banda Aceh, MA (30), akhirnya harus mengakhiri masa pelariannya dan kembali masuk bui. MA kabur dari kamar tahanan dan melawan petugas saat pembagian makan sahur pada 20 Mei 2019 silam.
ADVERTISEMENT
MA warga Desa Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh ditangkap kembali oleh petugas Minggu (23/2) dini hari.
Kasat Resnarkoba, Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, mengatakan, dari tangannya petugas mengamankan sabu seberat 5,97 gram dan ganja 0,54 gram, yang digunakannya selama ini.
“Penangkapan terhadap DPO yang dicari ini merupakan informasi dari warga setempat,” kata Boby pada wartawan di Banda Aceh.
Selama hampir sekitar 10 bulan, MA berada di luar setelah melarikan diri. Kata Boby, MA kembali ke desanya. Selama berada di rumahnya dia menggunakan barang-barang haram itu. Kebiasaan itu membuat warga setempat resah.
"Warga kembali resah ketika tersangka kembali ke rumahnya. Dia menggunakan narkotika, ini yang membuat warga melaporkan kepada kepolisi," katanya.
ADVERTISEMENT
MA diamankan petugas di rumahnya. Saat hendak ditangkap, MA sedang bersama dengan temannya AHS dan RU. Namun, seorang di antaranya berhasil melarikan diri.
"Rekannya RU berhasil melarikan diri di kegelapan malam. Dia sudah menguasai medan,” tutur Boby.
Usai petugas berhasil mengamankan keduanya, di saku baju tersangka MA ditemukan 4 paket sabu. Selain itu di rumah tersebut ditemukan lagi 1 paket sabu lainnya.
"Kami melanjutkan lagi penggeladahan terhadap rumah yang dihuninya. Di sana ditemukan satu linting ganja kering untuk dihisapnya,” ujar Boby.
Dari keterangan MA, barang haram itu diperoleh dari YOK dengan harga Rp 700 ribu. Sementara YOK sudah ditetapkan sebagai DPO. Selain narkotika, polisi turut mengamankan 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor Suzuki.
ADVERTISEMENT
“Kedua tersangka saat ini ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 1 dari UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” sebut Boby.
Diberitakan sebelumnya, lima tahanan Polresta Banda Aceh kabur setelah mendobrak pintu sel dan melawan petugas. Para tahanan ini kabur saat sedang antre menunggu giliran pembagian makanan sahur.
Tidak lama setelah aksi pelarian itu, polisi berhasil mengamankan dua orang tahanan. Dari tiga tahanan yang masuk DPO, seorang di antaranya MA telah diamankan kembali. Sementara dua lainnya masih dalam pengejaran petugas.