Polrestabes Medan Periksa Kapolsek Pancur Batu soal Pesta Kolam Waterpark

2 Oktober 2020 20:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus viralnya pesta di Waterpark Hairos Indah, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus viralnya pesta di Waterpark Hairos Indah, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polrestabes Medan menetapkan General Manager Waterpark Hairos di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, berinisial ES sebagai tersangka. ES dinilai bersalah karena telah mengumpulkan ribuan orang tanpa menerapkan protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, mengatakan pihaknya masih mengusut kasus ini. Mereka juga memeriksa sejumlah polisi di sekitar wilayah Waterpark Hairos.
“Dari internal Propam Polrestabes Medan juga lakukan langkah untuk melihat apakah ada keterlibatan Polsek setempat dalam kegiatan ini,” kata AKBP Irsan Sinuhaji di kantornya, Jumat (2/10).
Irsan mengatakan, wilayah Hairos masuk ke dalam wilayah hukum Polsek Pancur Batu. Pemeriksaan dilakukan terkait soal pengawasan sekaligus untuk memastikan apakah ada anggotanya yang terlibat dalam pembiaran kerumunan itu.
Namun Irsan tidak merinci nama dan berapa jumlah personel yang diperiksa.
“Yang jelas (diperiksa) pertama Kapolsek, fungsi terkait, intel dan (petugas) piket yang tugas pada hari itu,” ucap Irsan.
Irsan menjelaskan, kesalahan pengelola Waterpark Hairos tidak bisa ditolerir. Pengelola tidak melakukan pembatasan jumlah pengunjung sehingga akhirnya ribuan orang berkerumun di dalam kolam renang.
ADVERTISEMENT
“Jadi di bawah kolam renang, dia pakai mesin ombak, di atasnya ada (panggung) DJ. Jadi ketika ada ombak terjadi, masyarakat itu berkumpul tidak lagi ada jarak. Sejumlah kurang lebih 2.800 pengunjung saat itu di dalam,” tutur Irsan.
Dalam kasus itu, ES dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020.
"Dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta," kata Irsan.