Polri: 1.364 Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Aturan penerapan restorative justice tertuang dalam Surat Edaran No. 2/II/2021. Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara lewat mediasi/dialog atau kesepakatan para pihak.
“Selama 60 hari kepemimpinan Pak Kapolri, telah ada 1.364 perkara yang diselesaikan dengan pendekatan restorative justice,” kata penanggung jawab kegiatan restorative justice, Brigjen Pol Iwan Kurniawan lewat keterangannya, Selasa (27/4).
Iwan tak menjelaskan secara terperinci penanganan 1.364 perkara tersebut. Ia menyadari, jumlah penanganan perkara itu belumlah ideal sehingga Polri terus melakukan pencapaian.
“Kami terus mengamati implementasi ini untuk terus disempurnakan, sehingga angka capaian, meskipun menggembirakan, tapi terus kami kaji bagian-per bagian dari implementasinya,” ujar Iwan.
Sementara itu, Asrena Kapolri, Irjen Pol. Wahyu Hadiningrat menekankan, implementasi restorative justice juga sedang dalam proses teregistrasinya perkara. Diselesaikan ke dalam Buku B-19 (Buku Register Baru) dan diinput ke aplikasi elektronik manajemen penyidikan atau E-MP.
ADVERTISEMENT
“Jika di tingkat Mabes dapat memberikan sebuah format baku, maka di tingkat Polda Jajaran akan mengikuti format yang terstandar ini. Maka, kami di tingkat Mabes juga sedang merumuskan draft Peraturan Kepolisian atau Perpol mengenai restorative justice,” ucap Wahyu.