news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polri: 1.682 Orang Terjaring Operasi Yustisi, Nilai Denda Mencapai Rp 150 Juta

21 September 2020 19:51 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polantas dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Senin (14/9). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polantas dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Senin (14/9). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polri mencatat sebanyak 148.139 orang terjaring Operasi Yustisi di berbagai daerah hingga Minggu (20/9). Dari data tersebut, tercatat 1.682 orang terkena denda administrasi.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, 1.682 orang yang terkena denda administrasi telah mencapai nilai total Rp 150.780.000. Jumlah tersebut kemungkinan akan terus bertambah.
“Pada tanggal 20 September 2020 tim gabungan Operasi Yustisi telah melakukan penindakan sebanyak 148.139 kali dengan sanksi,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/9).
“Denda administrasi sebanyak 1.682 kali dengan nilai denda Rp. 150.780.000,” imbuh Awi.
Selain itu, kata Awi, pihaknya juga mencatat sebanyak 12 tempat usaha ditutup paksa karena melanggar protokol kesehatan. Bahkan, sebanyak 11.799 orang mendapat sanksi sosial.
“Sanksi lainnya (kerja sosial) sebanyak 11.799 kali,” ujar Awi.
Berikut data lengkap yang dihimpun kepolisian:
Pada tanggal 20 September 2020 tim gabungan Operasi Yustisi telah melakukan penindakan sebanyak 148.139 kali dengan sanksi:
ADVERTISEMENT
1. Teguran terdiri dari lisan sebanyak 107.300 kali dan tertulis sebanyak 27.346 kali
2. Denda administrasi sebanyak 1.682 kali dengan nilai denda Rp. 150.780.000,
3. Penutupan tempat usaha sebanyak 12 kali
4. Sanksi lainnya (kerja sosial) sebanyak 11.799 kali.