Polri: 2 Polisi Penembak Pengawal Habib Rizieq Tak Ditahan Karena Kooperatif

27 April 2021 12:40 WIB
Konferensi pers Kombes Pol Ahmad Ramadhan terkait penggrebekan terduga teroris di Makassar, Jumar (16/4). Foto: Youtube/Div Humas Polri
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Kombes Pol Ahmad Ramadhan terkait penggrebekan terduga teroris di Makassar, Jumar (16/4). Foto: Youtube/Div Humas Polri
ADVERTISEMENT
Polri telah menetapkan 2 anggota Polda Metro Jaya berinisial F dan Y sebagai tersangka. Keduanya diduga menjadi penembak 4 pengawal Habib Rizieq di KM50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, 2 anggota Polda Metro Jaya tersebut tidak ditahan meski berstatus tersangka.
“Belum dilakukan penahanan. Yang bersangkutan di Polda Metro. Alasannya, (karena) kooperatif dan tidak dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/4).
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
Ahmad menuturkan, 2 penembak pengawal Habib Rizieq itu juga sehari-hari masih aktif sebagai anggota polisi. Mereka juga tetap hadir di Polda Metro Jaya.
“Masih aktif dan hadir di Polda Metro Jaya. Kewajibannya di Polda Metro Jaya tetap hadir, tidak dinonaktifkan juga,” ujar Ahmad.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga pengawal Rizieq, Azis Yanuar mengatakan, pihaknya mendesak semua pihak yang terlibat diproses. Termasuk komandan yang memberi perintah penembakan dan operasi di KM 50.
ADVERTISEMENT
“Kami masyarakat dan keluarga korban menyatakan masih menunggu siapa komandan dari para pelaku?,” kata Azis kepada kumparan, Rabu (7/4).
Azis menuturkan, kasus itu tidak hanya melibatkan 3 polisi. Tapi terdapat oknum polisi lainnya yang ikut dalam operasi tersebut.