Polri Akan Ganti Warna Nopol dari Hitam ke Putih Tahun Ini, Dipasangi Chip 2023

25 Januari 2022 1:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warna baru TNKB atau pelat nomor kendaraan pribadi.  Foto: Korlantas Polri
zoom-in-whitePerbesar
Warna baru TNKB atau pelat nomor kendaraan pribadi. Foto: Korlantas Polri
ADVERTISEMENT
Korlantas Polri berencana mengganti warna nomor polisi (nopol) kendaraan pribadi dengan dasar warna hitam menjadi warna putih dengan tulisan hitam. Pergantian itu akan mulai diterapkan pada tahun ini.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pergantian warna pelat nomor itu akan dilakukan secara bertahap.
"Pergantian nomor polisi atau pelat nomor polisi, kami sampaikan yang tadinya atau yang saat ini berwarna hitam atau pelat dasar hitam tulisan putih, nanti akan diganti dengan pelat dasar putih tulisan hitam. Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap mulai Januari 2022 ini," kata Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin (24/1).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (13/1). Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Sementara untuk penggunaan chip Radio Frequency Identification (RFID) di pelat nomor, Ramadhan mengatakan penerapannya akan dimulai pada tahun depan.
"Kemudian terkait penggunaan chip, nantinya pelat nomor tersebut akan dilengkapi dengan chip. Hal ini efektif nantinya akan diterapkan wacana ini di tahun depan 2023," kata Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Tidak semua kendaraan akan langsung diberikan pelat nomor berwarna putih. Ada kendaraan yang akan mendapatkan prioritas untuk menggunakan pelat dengan perubahan warna itu.
"Penggunaan pelat nomor tersebut akan bertahap, diprioritaskan untuk pelat nomor yang perpanjangan jatuh tempo 5 tahun bagi kendaraan baru," kata Ramadhan.
Polisi sedang menjelaskan mekanisme tilang ETLE pelat nomor berbeda daerah. Foto: dok. NTMC Polri
Sebelumnya Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan kebijakan perubahan warna pelat nomor tersebut berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.
Perubahan warna dari hitam ke putih dilakukan untuk memudahkan sistem ETLE mengidentifikasi nomor polisi kendaraan. Sementara terkait pemasangan chip hal itu untuk memuat data pelanggaran kendaraan serta pembayaran tol dan parkir.
“Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk E-Tol dan parkir elektronik,” kata Yusri, Jumat (21/1).
ADVERTISEMENT