Polri Akan Usut Teror terhadap Penyelenggara Diskusi Pemecatan Presiden di UGM

30 Mei 2020 23:02 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono usai upacara sertijab 9 Kapolda di Rupatama Mabes Polri. Foto: Dok. Polri
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono usai upacara sertijab 9 Kapolda di Rupatama Mabes Polri. Foto: Dok. Polri
ADVERTISEMENT
Mabes Polri angkat bicara terkait insiden teror yang dialami penyelenggara hingga narasumber diskusi Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyesalkan adanya teror tersebut. Polri, kata Argo, akan mengusut pelaku teror yang merugikan pihak terkait.
“Polri siap mengusut teror yang dialami oleh Mahasiswa UGM yang menjadi panitia diskusi apabila ada yang dirugikan,” kata Argo lewat keterangannya, Sabtu (30/5).
Argo menuturkan, kepolisian saat ini belum menerima laporan dari pihak terkait. Meski begitu, Polri akan melakukan tahapan penyelidikan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Meski hingga saat ini belum ada laporan, Polri telah memulai langkah penyelidikan untuk mengungkap tindakan pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat oleh masyarakat yang dijamin undang-undang tersebut,” ujar Argo.
Sebelumnya, Diskusi yang digelar Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang akhirnya dibatalkan berbuntut panjang.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, diskusi yang semula bertajuk 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan', ini menuai kecaman dari sejumlah pihak karena diduga berbau makar.
Poster diskusi komunitas di FH UGM saat belum diganti judul. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Abdul Jamil bakal melaporkan teror yang menimpa salah satu pengajar yang menjadi pembicara dalam diskusi tersebut. Belakangan diketahui, diskusi itu kemudian dibatalkan oleh penyelenggara.
"Salah satu bentuk, oknum ini (penyebar fitnah) yang akan kita laporkan. Persoalan tadi siapa yang masih belum tahu yang teror-teror itu biar nanti urusan polisi. Yang jelas yang akan kita laporkan siapa orang yang pertama kali membuat fitnah bahwa Prof Ni'ma itu akan melakukan makar," ujar Jamil.
Kabag Humas dan Protokol UGM Iva Ariani mengatakan, diskusi 'pemecatan Presiden' itu bukanlah acara resmi yang digelar universitas.
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.