Polri Bicara soal Tak Telitinya Petugas saat Awal Tangani Kasus Vina Cirebon

21 Juni 2024 19:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dalam jumpa pers perihal Kasus Vina Cirebon di Mabes Polri, Rabu (19/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dalam jumpa pers perihal Kasus Vina Cirebon di Mabes Polri, Rabu (19/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menyinggung soal penyelidikan awal kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, yang tak mengedepankan scientific crime investigation. Menurut Sigit, hal iniah yang akhirnya menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, awal kasus ini polisi menerima laporan Vina dan Eky korban kecelakaan lalu lintas. Kemudian kasus ini berkembang dan dinyatakan Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.
"Perkembangan dari informasi laka lantas tadi ternyata berubah informasinya, ternyata korban kriminalitas, bahkan bisa dibilang itu adalah pembunuhan yang sangat sadis gitu," kata Sandi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).
Sandi pun menyebut ada kelalaian petugas saat pertama kali menangani kasus ini. Polisi itu tak teliti dalam menyelidiki tewasnya Vina dan Eky.
"Karena hasil autopsi menyampaikan demikian, dan saksi-saksi saat itu dikumpulkan penyidik tanggal 31 itu adanya laporan polisi. Setelah dilaporkan tanggal 31 dan untuk pembuktian lebih lanjut maka dibutuhkan adanya ekshumasi atau bongkar jenazah tanggal 6 September. Berarti 10 hari setelah korban dimakamkan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Kalau seandainya dari awal petugas yang datang ke TKP lebih teliti, sehingga dia bisa menemukan tanda-tanda hal tersebut tentu saja akan lebih mudah dilaksanakan scientific crime investigation," sambungnya.
Sandi menyatakan, scientific crime investigation itu dilakukan, bukan tidak dilaksanakan. "Tapi langkah-langkah scientific crime investigation tetap dilaksanakan termasuk ahli toksikologi dan sebagainya. Itu menjadi masukan yang utuh, bukan tidak dilaksanakan tapi dilaksanakan," terangnya.
Sandi menyebut arahan Kapolri ini sudah sering disampaikan untuk mengingatkan kembali penyidik agar tidak menyimpulkan kejadian apabila belum yakin tentang peristiwanya.
"Dan pengarahan semacam ini bukan hanya sekali disampaikan pimpinan, seringkali disampaikan untuk mengingatkan kembali jangan mudah menyimpulkan kejadian belum yakin tentang peristiwa yang sudah terjadi dengan melibatkan para ahli tentunya," kata Sandi.
ADVERTISEMENT
"Itu menjadi masukan secara utuh dan menyeluruh, bukan hanya di ujungnya saja," lanjutnya.