Polri Bongkar Praktik Gas Oplosan di Meruya, 2 Orang Jadi Tersangka
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"Pada saat ini di Meruya ini ada 3 TKP, dalam hal penyalahgunaan gas bersubsidi dari 3 kg dipindahkan ke 12 kg," kata Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Muhammad Zulkarnain saat jumpa pers di lokasi, Selasa (6/4).
Zulkarnain mengatakan, dari 3 lokasi berbeda, polisi menyita 1.372 tabung gas LPG 3 kg, 307 tabung gas 12 kg serta selang regulator yang digunakan untuk memindahkan gas dari tabung 3 kg ke tabung gas 12 kg.
Selain itu polisi juga menyita delapan mobil dan 4 motor.
"Dari 3 TKP ini kami menentukan 2 tersangka dengan inisial DF dan T," ujarnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas.
ADVERTISEMENT
"Ancaman 5 tahun dan denda maksimum 40 miliar," ungkapnya.