Polri Buka Kemungkinan Koordinasi dengan Pihak Luar Negeri Buru Sosok Bjorka

21 September 2022 15:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hacker. Foto: Rawpixel.com/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hacker. Foto: Rawpixel.com/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polri masih menyelidiki keberadaan hacker Bjorka. Terbaru, kepolisian akan berkoordinasi dengan otoritas terkait yang berada di luar negeri untuk memburu Bjorka.
ADVERTISEMENT
"Ya tidak menutup kemungkinan ya, kemungkinan juga akan bekerja sama dengan pihak-pihak luar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (21/9).
Meski demikian, Dedi belum dapat menjelaskan pasti di mana sosok Bjorka berada. Termasuk soal perkembangan penanganan kasus itu.
Dia hanya menyebut, saat ini tim gabungan yang terdiri dari Menko Polhukam, Polri, BIN, BSSN, dan Kominfo, masih terus bergerak mengusut tuntas kasus dugaan kebocoran data tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
"Nanti apabila sudah ada informasi sekali lagi ya rekan-rekan untuk bersabar, nanti akan saya sampaikan kepada rekan-rekan. Proses pendalaman kasus ini juga cukup panjang," ujar Dedi.
"Tim masih bekerja, karena proses pembuktiannya ini juga perlu pendalaman dari sisi scientific oleh karenanya tidak terburu-buru, tim masih bekerja terus," pungkas dia.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan seorang pemuda asal Madiun sebagai tersangka. Dia bernama Muhammad Agung Hidayatullah (21).
Dia ditangkap pada Rabu (14/9) sekitar pukul 18.30 WIB oleh Tim Cyber Bareskrim Polri di Madiun, Jawa Timur. Dia merupakan warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.
Sehari-hari Agung diketahui bekerja sebagai pedagang Thai Tea. Dia juga tak memiliki komputer. Agung jadi tersangka karena dinilai membantu Bjorka dalam menjalankan aksinya.
"Mengamankan tersangka inisial MAH. Adapun peran tersangka bagian dari kelompok bjorka yang berperan penyedia channel telegram bjorkanism," kata jubir Div Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana, dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Ade mengatakan, Agung menyediakan channel Telegram untuk memfasilitasi hacker Bjorka dalam menyebarkan informasi ke publik.
ADVERTISEMENT
"Adapun motifnya tersangka membantu Bjorka agar dapat jadi terkenal dan mendapat uang," ujar dia.
Agung dijerat dengan Pasal 46 Juncto Pasal 30, Pasal 48 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 51 Juncto Pasal 35 UU ITE.