Polri Cegah Pengiriman 23 Pekerja Migran Ilegal ke Arab Saudi

18 Januari 2020 15:55 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bareskrim cegah pemberangkatan 23 PMI ilegal ke Arab Saudi. Foto: Dok. Polri
zoom-in-whitePerbesar
Bareskrim cegah pemberangkatan 23 PMI ilegal ke Arab Saudi. Foto: Dok. Polri
ADVERTISEMENT
Tim Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar tempat penampungan pekerja migran Indonesia (PMI) di daerah Tapos, Depok, Jawa Barat pada Jumat (17/1).
ADVERTISEMENT
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdi Sambo, mengatakan dari upaya itu pihaknya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 23 pekerja migran Indonesia.
Bareskrim cegah pemberangkatan 23 PMI ilegal ke Arab Saudi. Foto: Dok. Polri
“Para pekerja migran Indonesia akan diberangkatkan secara non prosedural atau ilegal ke Arab Saudi,” kata Sambo di Jakarta, Sabtu (18/1).
Menurut dia, para pekerja migran Indonesia yang berada dalam penampungan itu baru saja direkrut dari daerahnya masing-masing dan melaksanakan tes kesehatan.
“Polri lakukan penindakan di penampungan, Tapos, Cimanggis Kota Depok,” ujarnya.
Bareskrim cegah pemberangkatan 23 PMI ilegal ke Arab Saudi. Foto: Dok. Polri
Adapun 23 orang pekerja migran Indonesia yang berhasil diselamatkan di antaranya 10 orang berasal dari Cianjur, 3 orang asal Lombok, 6 orang dari Cirebon, 2 orang asal Indramayu, 1 orang dari Sukabumi dan 1 orang asal Ciamis.
ADVERTISEMENT
“Belum didapatkan barang bukti terkait akan diberangkatkan para PMI tersebut ke kawasan Timur Tengah, sehingga dilakukan pencegahan sebelum terjadinya TPPO,” jelas dia.
Bareskrim cegah pemberangkatan 23 PMI ilegal ke Arab Saudi. Foto: Dok. Polri
Saat ini, kata Sambo, langkah yang dilakukan yakni membuat laporan lengkap hasil penyelidikan, mengumpulkan keterangan dari 23 saksi korban, penampungan dan lingkungan sekitar.
“Selain itu, kami juga mencari pihak-pihak yang terkait baik sponsor maupun perorangan,” katanya.
Di samping itu, Sambo mengatakan Bareskrim Polri akan konsisten untuk melakukan penindakan terhadap jaringan pengiriman pekerja migran Indonesia ke-19 negara di Timur Tengah.
“Karena, masih berlaku moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia. Negara harus hadir untuk melindungi warga negaranya,” kata dia.