Polri: Densus 88 Sudah Tunjukkan Identitas ke dr Sunardi, tapi Melawan

11 Maret 2022 17:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan soal penepatan tersangka Ferdinand Hutahaean di Bareskrim.
 Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan soal penepatan tersangka Ferdinand Hutahaean di Bareskrim. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus penembakan teroris bernama Sunardi (45) oleh Densus 88 Antiteror di Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (9/3) menuai kritik dari berbagai pihak. Polri mengeklaim tindakan anggotanya sudah sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramdhan mengatakan, anggota Densus 88 sudah memperkenalkan diri ke Sunardi sebelum insiden kejar-kejaran itu terjadi. Namun, Sunardi malah berusaha kabur.
"Petugas mencoba menghentikan tersangka, petugas sudah memperkenalkan diri dan mengatakan maksud diri dan tujuan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/3).
"Namun mengetahui ada petugas langsung melakukan perlawanan yang sangat agresif," sambungnya.
Melihat pelaku yang berusaha melarikan diri, petugas Densus 88 langsung naik ke belakang mobil tersangka. Ramadhan menyebut, petugas saat itu juga kembali mengingatkan tersangka. Namun, tersangka meresponsnya dengan semakin cepat memacu kendaraannya.
Petugas Densus 88 Antiteror Mabes Polri berusaha masuk ke dalam rumah kontrakan yang dihuni EY alias Rafli saat dilakukan penggeledahan di Kavling Barokah. Foto: ANTARA FOTO/Ariesanto
"Kemudian petugas naik di bak belakang dengan maksud memberikan peringatan agar tersangka menghentikan laju, namun tersangka tetap menjalankan mobilnya dengan kencang serta melakukan zig-zag," ujar Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengeklaim, langkah petugas menembak mati teroris tersebut sudah tepat dan sudah sesuai prosedur.
"Tindakan dalam hal ini sudah sesuai dengan prosedur diatur KUHP, KUHAP, Undang nomor 2 tahun 2002 dan peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan kepolisian," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/3).
Sejumlah pihak mengkritisi meninggalnya dokter bernama Sunardi (54) di tangan Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Sukoharjo. Salah satunya datang dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon yang mengecam tindakan polisi.