Polri Diminta Tindak Tegas Pendukung Lukas Enembe yang Halangi Pengusutan Kasus
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Menurutnya, jika hal tersebut tidak ditindak tegas dan dibiarkan akan membuat negara kehilangan kewibawaannya, dan bisa menyebabkan bubarnya Indonesia.
"Ya, karena ini negara hukum, ya, harus tindak tegas gitu. Ini, kan, negara hukum. Kalau sampai ada orang yang melanggar hukum karena berlindung dengan proses identitas di tingkat lokalnya, negara ini, kan, nanti orang Kalimantan enggak bisa disentuh, orang Aceh tidak bisa disentuh, lama-lama negara ini tidak punya wibawa, lama-lama negara ini bubar," kata Desmond kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/9).
Desmond menuturkan dalam konteks penegakan hukum, seharusnya tidak ada resistensi jika penegakkan hukum itu benar. Namun apabila dalam prosesnya terdapat kriminalisasi atau penganiayaan, maka itu akan menjadi urusan politik.
ADVERTISEMENT
"Ya, kalau menurut saya kalau ini memang dalam konteks penegakan hukum, tidak harus ada blocking-blocking kayak gitu. Kalau benar di penegak hukum. Tapi kalau Pak Lukas teraniaya, ini jadi urusan politik, ya, saya harus ikut juga mereka," ujar Desmond.
"Kan, tinggal pada prosesnya Pak Lukas hadapi aja dulu, kalau memang beliau melanggar hukum, ya, jalani proses hukum. Kalau ini urusannya jadi politik, ya, lawan juga gitu," lanjutnya.
Lebih lanjut, Desmond berharap dalam kasus Lukas Enembe tidak memberikan dampak negatif tehadap provinsi lain.
"Jangan contoh Pak Lukas ini berdampak negatif pada provinsi yang lain, kan, itu yang baik bagi kita," pungkasnya.
Polri mengerahkan sekitar 2.000 personel dalam mengamankan aksi dukungan kepada Lukas Enembe.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Bumi Papua, 14 orang pendukung 'Save Lukas Enembe' diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) dan barang berbahaya lainnya terancam UU Darurat.
Ke-14 orang tersebut masih ditahan di Polres Jayapura dan Polresta Jayapura Kota. Jika terbukti melawan hukum, polisi memastikan ke-14 orang itu akan diproses hukum.
Sementara itu, Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Lukas. Lukas dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (26/9).
Pemanggilan kedua Lukas ini dalam kapasitas sebagai tersangka. Gubernur Papua itu dijerat tersangka oleh KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar. Namun, diduga kasus terkait Lukas Enembe lebih dari itu. Terlebih ada temuan PPATK bahwa Lukas Enembe pernah menyetor Rp 560 miliar ke sebuah kasino di luar negeri.
ADVERTISEMENT