Polri Gagalkan Penyelundupan 43,5 Kg Sabu Asal Malaysia di Riau

1 Agustus 2019 19:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers penyelundupan 43 kilogram sabu jaringan Malaysia yang digagalkan Bareskrim Polri. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers penyelundupan 43 kilogram sabu jaringan Malaysia yang digagalkan Bareskrim Polri. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri dan Dirjen Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 43,5 kilogram asal Malaysia. Penangkapan merupakan hasil patroli gabungan pada 24-25 Juli di Riau.
ADVERTISEMENT
“Karena kita ketahui Pulau Rupat dan Bengkalis (Riau) adalah sebagai tempat primadona untuk masuknya dari Johor (Malaysia), termasuk dari Penang (Malaysia) juga,” kata Direktur Tindak Pidana Narkotika, Brigjen Pol Eko Daniyanto, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kamis (1/8).
Tak hanya patroli laut, mereka juga menyiagakan tim IT di darat, tepatnya di kawasan Dompas (Riau). Saat menuju lokasi, tim menemui sebuah mobil mencurigakan.
“Sebenarnya hanya dugaan daripada tim di lapangan, tim (bertemu) Toyota Rush warna hitam. [Berpelat] BM 1395 BE . Ternyata mobil itu lari. Akhirnya oleh tim dilakukan pengejaran,” kata Eko.
Pengejaran berlangsung di Jalan Sudirman, Dompas. Target yang diduga para penyelundup mencoba merintangi petugas dengan melemparkan dua tas berisi sabu ke jalan untuk memecah konsentrasi. Para pelaku berhasil kabur.
ADVERTISEMENT
“Akhirnya, oleh tim ditabraklah tas itu. Kemudian kendaraan tidak bisa dikembalikan lagi, akhirnya masuk ke parit. Alhamdulillah, anggota hanya mengalami beberapa lecet. Kalau saja saat itu tim melakukan penghindaran, mungkin akan lebih parah lagi, dia akan terguling,” kata Eko.
Konferensi pers penyelundupan 43 kilogram sabu jaringan Malaysia yang digagalkan Bareskrim Polri. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Rupanya, para pelaku membuang 50 kilogram sabu. Polisi berhasil mengamankan 43 kilogram sabu, sisanya tercecer di jalanan imbas tertabrak mobil petugas.
Di tempat berbeda, yakni di kawasan perairan, tim menemukan informasi tentang penyelundup yang masih satu jaringan dengan kedua pelaku. Setelah dilacak, ditangkaplah dua tersangka, yakni AK dan RDW di kawasan pinang delapan. Mereka sebelumnya menggunakan mobil Avanza berwarna silver.
Dari penangkapan kedua tersangka, tim menginterogasi AK dan RDW untuk mengejar kedua pelaku yang kabur dan melemparkan sabu ke jalan itu.
ADVERTISEMENT
“Akhirnya kita bisa lacak lagi nomor handphone itu, dibantu oleh masyarakat, kita berhasil amankan dua tersangka yang pada saat dikejar melarikan diri dan membuang sabu ke lapangan. Berarti kita bisa mengamankan empat orang tersangka. AK, RDW, MR dan HR,” kata Eko.
Para tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan Bareskrim. Mereka dijerat UU narkotika dengan ancaman berlapis satu adalah primer pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU no 35 tahun 2009.
Dengan ancaman pidana mati, dipenjara seumur hidup atau paling sedikit adalah enam tahun. Denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar, subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2).
Ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun. Denda Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
ADVERTISEMENT
“Satgas kita masih ada di lapangan. Kita terus bekerja, insyaallah, mudah-mudahan dalam tahun ini bisa ungkap yang lebih besar lagi,” tutup Eko.