Polri Gelar Penyemprotan Disinfektan Serentak Cegah Corona, Selasa 31 Maret

29 Maret 2020 10:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polrestabes Bandung dan jajaran Brimob Polda Jabar melakukan penyemprotan disinfektan menyusuri sejumlah ruas jalan di Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polrestabes Bandung dan jajaran Brimob Polda Jabar melakukan penyemprotan disinfektan menyusuri sejumlah ruas jalan di Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono mengeluarkan surat telegram terkait pencegahan wabah virus corona. Hal itu sebagai tindak lanjut maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis.
ADVERTISEMENT
Surat telegram tersebut tertuang dengan nomor ST/1008/III/KES.7/2020 diteken 27 Maret 2020. Dalam surat tersebut, Polri akan melakukan penyemprotan disinfektan secara massal pada 31 Maret.
“Dalam rangka mendukung keselamatan masyarakat diperlukan gerakan preventif secara masif dan serentak untuk meminimalisir tingkat penyebaran virus corona (COVID-19),” kata Gatot lewat keterangannya, Minggu (29/3).
Surat penyemprotan serentak untuk pencegahan COVID-19. Foto: Dok. Polri
Gatot menyebut, penyemprotan secara massal dan serentak ini, dilakukan pada Selasa 31 Maret 2020 mulai pukul 09.00 WIB, atau 10.00 WITA, atau 11.00 WITA. Lokasinya ditentukan oleh masing-masing satker wilayah.
“Bersama dan bersinergi kita minimalisir penyebaran virus corona, dan dengan menggunakan seluruh kendaraan dinas Polri seperti kendaraan water canon dan KBR, atau memanfaatkan kendaraan dinas lain seperi mobil pemadam kebakaran dan sarana pendukung lainya,” imbuh Gatot.
Penyemprotan disinfektan dengan water canon di Denpasar, Jumat (27/3/2020). Foto: Dok. Polda Bali
Sebelumnya, Kapolri Idham Aziz menerbitkan maklumat Nomor Mak/2/III/2020 pada Kamis (19/3).
ADVERTISEMENT
Maklumat tersebut sebagai respons kebijakan pemerintah yang meminta masyarakat berdiam diri di rumah, dan seluruh pihak agar tidak membuat acara pengumpulan massa demi mencegah penyebaran virus corona.
Idham menyatakan, asas penerbitan maklumat itu guna menjaga keselamatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto).
Dalam maklumat itu, Idham melarang masyarakat untuk mengadakan kegiatan atau acara yang menyebabkan berkumpulnya massa, baik di tempat umum dan lingkungan sekitar.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!