Polri: Influencer Banyak Promosikan Binary Option Legal, Padahal Tipu-tipu

21 Februari 2022 22:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi trading. Foto: wutzkohphoto/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi trading. Foto: wutzkohphoto/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Masyarakat kini banyak yang merasa ditipu oleh investasi trading binary option. Rata-rata dari korbannya tergiur karena ada sosok influencer yang mempromosikan bisnis tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam usaha tersebut para influencer mengungkapkan binary option legal dan menguntungkan. Padahal menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, setelah dicek di Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) binary option ilegal.
"Ini yang digembor-gemborkan mereka sehingga nggak tahu bisnisnya apa. Dicek oleh para penyidik tidak ada trading,” Whisnu kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/2).
“Cuma tipu-tipu sajalah, bohong semua mereka membuatkan suatu konten bahwa perusahaan ini untung dan legal aman, ternyata tidak,” lanjutnya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (tengah) memberikan keterangan terkait kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global di Jakarta, Senin (21/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Dalam membuat konten promosinya, para influencer itu juga kerap memamerkan harta kekayaan mereka. Hal ini turut membuat masyarakat makin percaya.
"Kemudian ada lagi influencer yang menggembor-gemborkan kekayaannya itu yang menjadi daya tarik masyarakat. Bagaimana mungkin uang dari 100 ribu naik sejuta, dua juta, naik 10 juta dan seterusnya," kata Wishnu.
ADVERTISEMENT
Maka itu, Whisnu mengimbau kepada masyarakat apabila ingin melakukan investasi sebaiknya lebih dulu melakukan pengecekan legalitas dan proses bisnis yang ada di perusahaan tersebut.
“Cek dulu legalitasnya apakah benar terdaftar di OJK dan Bappebti ini penting, setelah itu bagaimana prosesnya. Jadi, ini yang harus diteliti kembali,” pungkasnya.