Anita Kolopaking

Polri Ingatkan Anita Kolopaking Penuhi Panggilan ke-2: Jemput Paksa Bila Mangkir

6 Agustus 2020 14:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri kembali melayangkan surat pemanggilan kedua untuk kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Tersangka dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra tersebut dipanggil polisi pada Jumat (7/8).
ADVERTISEMENT
Anita Kolopaking sempat mangkir dari pemeriksaan penyidik pada panggilan pertama, Selasa (4/8). Ia mangkir karena beralasan sedang mengajukan permohonan perlindungan saksi di LPSK.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono meminta Anita Kolopaking kooperatif hadir dalam panggilan kedua. Bila mangkir, polisi dapat menjemput paksa.
“Tentunya kalau panggilan kedua tidak hadir, penyidik bisa melakukan upaya paksa melakukan penjemputan dari yang bersangkutan,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/8).
Kadiv Humas Masbes POLRI, Brigjen Pol Argo Yuwono. Foto: Dok. Poldi

Kepada Polisi, Anita Kolopaking Janji Hadir

Argo menuturkan, Anita Kolopaking telah mengirimkan surat sebagai jawaban atas pemanggilan keduanya. Dalam surat tersebut, ia berjanji akan memenuhi panggilan penyidik.
“Yang bersangkutan berkirim surat juga ke Bareskrim Polri bahwa hari Jumat akan hadir, walaupun yang bersangkutan itu kirim surat ke Bareskrim. Kita akan melakukan pemeriksaan Jumat besok,“ ujar Argo.
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Anita Kolopaking dijerat Pasal 263 KUHP ayat 2 dan Pasal 223 KUHP, karena dianggap membantu Djoko Tjandra melarikan diri ke luar negeri dengan surat jalan yang dikeluarkan Brigjen Prasetijo Utomo. Kasus ini pun masuk dalam bentuk tindak pidana pemalsuan surat.
ADVERTISEMENT
“Pasal yang disampaikan diterapkan pasal 263 ayat 2 KUHP yaitu barang siapa dengan sengaja memalsukan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah jika di pemakain surat itu menimbulkan kerugian,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7).
————-----------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten