Polri: Irjen Ferdy Sambo Belum Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir Yosua

7 Agustus 2022 0:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dipastikan belum berstatus sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
ADVERTISEMENT
"Ya, belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan? Yang tersangkakan, kan, dari Timsus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Sabtu (6/8).
Dedi menjelaskan, Irjen Sambo saat ini tengah berada di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok dalam rangka pemeriksaan kode etik. Bukan terkait pelanggaran pidana.
Dedi menjelaskan bahwa ada dua proses yang sedang berjalan. Yakni pengusutan pelanggaran etik oleh Tim Inspektorat Khusus serta pengusutan perkara pidana oleh Tim Khusus yang dibentuk Kapolri.
Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob pun berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Khusus.
"Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Terkait penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua, Polri baru menetapkan satu orang tersangka tewasnya Brigadir Yosua, yakni Bharada E alias Richard Eliezer.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Adanya Pasal 55 dan 56 KUHP berarti Bharada E diduga bukan pelaku tunggal dalam peristiwa tersebut.
Polri kini juga telah memeriksa 25 personel terkait adanya dugaan menghambat penanganan kasus tewasnya Brigadir Yosua. Sebanyak 3 jenderal juga telah dicopot dari jabatannya.