Polri: Irjen Ferdy Sambo Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir Yosua

6 Agustus 2022 23:48 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
17
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Irjen Ferdy Sambo kini ditempatkan di Mako Brimob untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penempatan ini dilakukan usai mantan Kadiv Propam Polri itu diperiksa Inspektorat Khusus.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan Sambo diperiksa oleh Inspektorat Khusus terkait dugaan kode etik. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Sambo diduga tidak profesional dalam olah TKP penembakan Brigadir Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta.
"Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, pengawasan pemeriksaan khusus terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam tindak pidana meninggalnya Brigadir J [Yosua] di rumah dinas Kadiv Propam Polri, dari hasil pemeriksaan terkait masalah tersebut sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8).
"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, dari Inspektorat Khusus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, ada dua proses yang sedang berjalan. Yaitu pengusutan pelanggaran etik oleh Inspektorat Khusus dan pengusutan perkara pidana oleh Tim Khusus yang dibentuk Kapolri.
"Jadi harus bisa membedakan. Inspektorat Khusus fokusnya masalah pelanggaran kode etik, Tim Khusus proses ilmiah. Apabila sudah ada istilahnya update terbaru baik dari Inspektorat Khusus dan Tim Khusus nanti akan disampaikan," tuturnya.
Untuk pemeriksaan etik, sudah ada 4 polisi yang ditempatkan di tempat khusus sebelum Ferdy Sambo. Polri belum menjelaskan identitas keempatnya. Namun, keempatnya diduga hal yang sama, yakni tak profesional dalam menangani peristiwa tewasnya Brigadir Yosua.
Dedi menegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen agar kasus ini dibuka seterang-terangnya. Sehingga harus dibuktikan secara ilmiah dan yuridis.
ADVERTISEMENT
"Karena dua konsekuensi baik ilmiahnya harus sahih dan konsekuensi yuridis, harus dipertanggungjawabkan di persidangan," pungkasnya.
Terkait penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua, sudah ada tersangka yang dijerat yakni Bharada E alias Richard Eliezer. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung dilakukan penahanan.
Yosua tewas di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7). Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi menyebut Yosua tewas karena ditembak Bharada E alias Richard.
Penembakan itu dipicu teriakan istri Irjen Ferdy, yang disebut Kombes Budhi hendak dilecehkan Brigadir Yosua.
Namun cerita versi polisi itu ditentang keluarga karena di tubuh Yosua ada luka lebam dan jarinya putus, tak cuma luka tembak. Keluarga juga dilarang membuka peti ketika jenazah tiba di rumah duka di Jambi.
ADVERTISEMENT
Kapolri telah membentuk tim khusus di bawah Wakapolri untuk menguak kasus ini. Irjen Sambo dan sejumlah perwira polisi sudah dicopot dari jabatannya terkait hal ini.