Polri: Irsus Masih Periksa Semua Anggota yang Terkait Kasus Brigadir Yosua

3 Agustus 2022 23:18 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal Penembakan di Rumah Dinas Kadiv Propam di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal Penembakan di Rumah Dinas Kadiv Propam di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polri telah menetapkan Bharada E alias Richard sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Yosua di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, Rabu (3/8). Ini merupakan hasil gelar perkara dan 42 saksi diperiksa.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi instruksi khusus terhadap penyelidikan kasus ini yakni membuka secara terang benderang.
"Komitmen bapak Kapolri untuk mengungkap secara terang benderang terkait kasus tersebut bahwa timsus ini selain tim penyidik yang dipimpin pak Dirtipidum tetap juga memiliki Irsus (inspektorat khusus)," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
"Irsus ini melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP," sambungnya.
Dedi menuturkan, instruksi khusus tersebut juga untuk menjamin siapa saja yang terlibat dalam kasus ini diperiksa. Hasil pemeriksaan tentunya akan terus disampaikan ke publik.
"Menyangkut masalah terkait siapa saja yang ada di TKP Duren Tiga, ini masih berproses, Irsus ini melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, kemudian melakukan pendalaman dan juga nanti hasilnya akan disampaikan ke temen-temen media," ujar Dedi.
ADVERTISEMENT
"Oleh karenanya, kami memohon kepada temen-temen media untuk bersabar bahwa dua tim ini akan bekerja secara maraton dan Insyaallah sesuai komitmen pak Kapolri kasus ini akan diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah," sambungnya.
Richard dijerat pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56. Pasal 338 KUHP Berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Namun yang menarik, bukan hanya pasal 338 KUHP saja yang dikenakan. Ada dua pasal lain yang ikut dijerat ke Bharada E, yakni pasal 55 dan 56 KUHP.
Sedangkan Pasal 55 KUHP berbunyi:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
ADVERTISEMENT
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.
Aturan dalam pasal ini merupakan penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku.
Bunyi Pasal 56 KUHP:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Melihat dari dua pasal itu, 55 dan 56 KUHP, apa mungkin ada tersangka lain? Tunggu saja perkembangan kasus dari Mabes Polri.
ADVERTISEMENT