news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polri: Jangan Tiru Negara Rakyat Nusantara Sebar Hoaks

2 Februari 2020 17:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivis JAK sekaligus pendiri Negara Rakyat Nusantara Yudi di tahanan Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Aktivis JAK sekaligus pendiri Negara Rakyat Nusantara Yudi di tahanan Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan pendiri Negara Rakyat Nusantara bernama Yudi Syamhudi Suyuti atas dugaan makar. Yudi juga diduga menghina pejabat negara lewat akun media sosial Facebooknya.
ADVERTISEMENT
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, kehadiran kerajaan baru dan kelompok-kelompok semacam itu sangat meresahkan. Terlebih mereka menyebarkan hoaks hingga menghina negera.
Pendiri Negara Rakyat Nusantara (kanan) ditangkap Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa
Ferdy meminta warga tidak ikut-ikutan sikap mereka yang menyebarkan hoaks lewat kelompok-kelompok tertentu. Sehingga meresahkan masyarakat.
“Polri mengimbau tindak pidana terkait hate speech dan hoaks seperti yang dilakukan tersangka Yudi adalah yang terakhir,” kata Ferdy kepada kumparan, Minggu (2/2).
Terlebih, Pilkada Serentak juga akan dilakukan pada 2020. Biasanya, penyebaran hoaks meningkat saat momen Pilkada seperti ini. Karena itu, Ferdy meminta masyarakat waspada dan tak termakan hoaks.
“Polri tak menginginkan kontestan Pilkada saling lapor akibat perbuatan tim dan anonim yang menimbulkan gesekan sosial,” tambah Ferdy.
Pernyataan SARA pendiri Negara Rakyat Nusantara di akun Facebook. Foto: Dok. Istimewa
Dalam kasus Negara Rakyat Nusantara, Yudi dijerat pasal berlapis yakni Pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yakni Setiap Orang dengan sengaja.
ADVERTISEMENT
“Bagi Polri pengungkapan tindakan pidana adalah suatu keharusan, namun pencegahan adalah sebuah kemuliaan. Kasus tersangka Yudi adalah pelajaran dan bisa jadi bagian dari upaya pencegahan,” ucap Ferdy.
Pernyataan SARA pendiri Negara Rakyat Nusantara di akun Facebook. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya diberitakan, dari hasil pemeriksaan jejak digital, Yudi kerap menghina sejumlah pejabat negara.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo, mengatakan pelaku menghina Presiden Jokowi di akun Facebooknya pada 8 September 2017. Selain itu, pelaku juga kerap mengunggah pernyataan bernada SARA di akun medsosnya.
“Penghinaan terhadap pejabat negara," kata Ferdy Sambo kepada kumparan, Sabtu (1/2).
Menurut Ferdy, unggahan tersebut terus berlanjut sepanjang 2017.
“Berdasarkan hasil penyelidikan online terhadap akun facebook Yudi Syamhudi Suyuti didapatkan informasi demikian,” ucap Ferdy.