Polri Jawab Isu Kerahkan Buzzer Redam Isu Unjuk Rasa

5 Oktober 2020 15:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Masbes POLRI, Brigjen Pol Argo Yuwono. Foto: Dok. Poldi
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Masbes POLRI, Brigjen Pol Argo Yuwono. Foto: Dok. Poldi
ADVERTISEMENT
Polri secara resmi melarang aksi unjuk rasa berlangsung pada 6 sampai 8 Oktober 2020 karena pandemi COVID-19. Larangan tersebut tertuang dalam telegram dengan nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020.
ADVERTISEMENT
Dalam telegram tersebut pada point ke 5, Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan jajarannya untuk melakukan patroli siber di media sosial dan manajemen media.
Kebijakan ini memunculkan isu Polri mengerahkan buzzer guna meredam unjuk rasa dan opini negatif.
Menjawab isu miring itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, perintah tersebut diberikan untuk menghindari adanya berita hoaks terkait larangan unjuk rasa. Sebab, kerap tersebar berita hoaks soal larangan demo. Jadi bukan mengerahkan buzzer.
lika-liku buzzer. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
“Soal melakukan cyber patroli ini pada medsos dan manajemen media bertujuan untuk mencegah berita berita hoaks,” kata Argo lewat keterangannya, Senin (5/10).
Argo menuturkan, alasan Polri melarang adanya demo untuk kepentingan bersama di tengah pandemi COVID-19. Hal ini juga sejalan dengan maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
"Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demonstrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran COVID. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," ujar Argo.