Polri: Jozeph Paul Zhang Masih WNI

20 April 2021 13:25 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jozeph Paul Zhang. Foto: Youtube/Jozeph Paul Zhang
zoom-in-whitePerbesar
Jozeph Paul Zhang. Foto: Youtube/Jozeph Paul Zhang
ADVERTISEMENT
Polri terus memburu Jozeph Paul Zhang, tersangka kasus penghinaan terhadap Islam. Saat ini, Polri masih berkoordinasi dengan Interpol untuk bisa menangkap Jozeph di Jerman.
ADVERTISEMENT
Jozeph belakangan mengeklaim dirinya sudah mencabut status kewarganegaraan Indonesia. Sehingga dia dengan percaya diri merasa tidak akan masalah dengan kasus ini.
Terkait itu, Polri sudah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi. Dari data yang dimiliki, Jozeph masih tercatat sebagai WNI.
"Jadi SPS alias JPZ masih warga negara Indonesia," ujar Karopenmas Div Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (20/4).
Konferensi pers Kombes Pol Ahmad Ramadhan terkait penggrebekan terduga teroris di Makassar, Jumar (16/4). Foto: Youtube/Div Humas Polri
Polri kini tengah mengurus pengajuan red notice ke Interpol untuk pria bernama asli Shindy Paul Soerjomoeljono itu. Atase Pertahanan Polri di KBRI Berlin juga sudah berkomunikasi dengan aparat setempat terkait kasus ini.
"Jadi dari 2017 sampai 2021 tidak ada pencabutan kewarganegaraan. Jadi SPS masih WNI," ujar dia.
ADVERTISEMENT
"Nanti Red Notice juga akan menggunakan nama SPS. Jadi aparat setempat bisa melakukan penindakan atau penyidik yang menjemput ke sana," tambah dia.
Jozeph diketahui keluar Indonesia sejak Januari 2018. Kepergian pertama tercatat menuju ke Hong Kong.
Setelah kasus penghinaan Islam ini mencuat, pelacakan dilakukan kembali dan diketahui dia berada di Jerman.
Polri sudah menetapkan Jozeph sebagai tersangka kasus penistaan agama. Dia dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE tentang ujaran kebencian, dan Pasal 156 Huruf A tentang penodaan agama.