Polri: Kasus yang Jerat Doni Salmanan Terkait Quotex, Bukan Binomo

4 Maret 2022 19:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Doni Salmanan. Foto: Instagram/@donisalmanan
zoom-in-whitePerbesar
Doni Salmanan. Foto: Instagram/@donisalmanan
ADVERTISEMENT
Influencer Doni Salmanan dilaporkan oleh pelapor berinisial RA ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Polri meralat kasus yang dilaporkan terhadap Doni Salmanan bukan terkait Binomo melainkan platform trading Quotex. Saat ini status Doni Salmanan masih sebagai terlapor.
“Terkait dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo melainkan menggunakan Platform Quotex,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (4/3).
Sebelumnya, Gatot menjelaskan kini status Doni Salmanan sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri setelah dilakukan gelar perkara dengan meminta keterangan dari 10 saksi.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
“Penyidik sudah meminta 10 orang saksi dengan rincian 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor,” jelasnya.
“Kemudian sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Hal itu berdasarkan laporan korban Binomo berinisial RA dengan laporan polisi nomor B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Bila Doni jadi tersangka dalam kasus ini, dia bisa terancaman 20 tahun penjara.
Berikut pasal yang dilaporkan korban terhadap Doni Salmanan:
ADVERTISEMENT