Polri: Kerugian Korban Robot Trading DNA Pro Capai Rp 97 Miliar

4 April 2022 22:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri terus mengusut kasus investasi bodong robot trading dari platform DNA Pro dengan korban 242 orang. Sejauh ini, kerugian versi korban tercatat mencapai Rp 97 Miliar.
ADVERTISEMENT
"Dalam kasus ini kerugian mencapai Rp 97 miliar lebih berdasarkan 5 laporan yang masuk," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4).
Ramadhan menyebut, status perkara kasus robot trading ilegal DNA Pro sudah naik menjadi tahap penyidikan. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengumpulan bukti serta petunjuk terkait kasus tersebut.
Dalam kasus tersebut, penyidik juga sudah memeriksa 12 orang saksi yang terdiri dari saksi ahli dan korban. Namun, tak dijelaskan lebih mendalam soal profesi para korban.
"Penyidik memeriksa 12 orang, 11 saksi pelapor diantaranya RS, RBK, RK, JG, SR DM, AW, ES, SA, YR, YH, WN dan satu ahli perdagangan yang ditunjuk Kemendag," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ramadhan menuturkan, dari hasil penyidikan sementara, diketahui robot trading DNA Pro menggunakan skema piramida dan tidak mengantongi izin dari Bappebti. Artinya robot trading tersebut ilegal. Sejauh ini belum ada tersangka dalam kasus itu.
Sebelumnya, Kuasa hukum korban investasi bodong robot trading DNA Pro mendatangi Bareskrim Polri, Jumat (1/4). Ada sekitar 242 korban dengan mengalami kerugian hingga Rp 73 miliar.
“Kami di sini diberikan kuasa sebanyak 242 orang dengan kerugian 73 miliar lebih,” kuasa hukum korban, Juda Sihotang dari LQ Indonesia Law Firm di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/4).
Namun, pelaporan kasus tersebut digabungkan dengan laporan polisi yang sebelumnya telah teregister dengan nomor LP/B/0116/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 9 Maret 2022.
ADVERTISEMENT
Juda mengungkapkan, DNA Pro menawarkan investasi robot trading dengan mengimingi para korban bisa mencairkan uang depositonya kapan saja.
“Skema mereka ini menawarkan investasi dengan robot trading kemudian memberikan iming-iming kapan saja depositonya dapat diambil seketika, kapan penarikan, kapan bayar tanpa dibatasi, sehingga para klien kami ini tertarik untuk memberikan investasi," kata dia.
"Namun ada beberapa klien kami sudah mendapatkan keuntungan dari investasi itu ya, tapi ketika pada tanggal 28 Januari itu kan dari Mabes itu kantornya DNA disegel nih, dari situ semua nggak bisa di lakukan penarikan hingga sampai sekarang," tambahnya.
Dalam laporan polisi tersebut, status kasus investasi robot trading DNA Pro sudah naik ke penyidikan dengan dugaan tindak pidana dibidang perdagangan yang diduga melanggar pasal 106 jo pasal 24 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
ADVERTISEMENT