Polri Kirim Berkas Kasus Habib Rizieq di Petamburan dan Megamendung ke Kejaksaan

14 Januari 2021 10:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.  Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Dittipidum Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkara tersangka Habib Rizieq ke Kejaksaan, Kamis (14/1).
ADVERTISEMENT
Perkara yang dimaksud yakni pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor, dan di Petamburan, Jakarta Pusat.
“Akan dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian kepada wartawan, Kamis (14/1).
Andi menyebut, untuk kasus di RS Ummi pihaknya tak akan menetapkan tersangka lain. Ketiga tersangka Habib Rizieq, Dirut RS Ummi dr Tatat, dan Hanif Alatas akan diperiksa Jumat (15/1).
“Tidak ada potensi tersangka lain,” ujar Andi.
Habib Rizie Diperiksa Polda Metro Jaya. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Habib Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan melawan kekuasaan dengan kekerasan, dan Pasal 216 KUHP, Lalu Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman maksimal penjara 6 tahun. Pasal ini terkait pelanggaran di Petamburan, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Jawa Barat ditangani Polda Jawa Barat. Rizieq dijerat Pasal Pasal 93 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 bulan.