Polri Larang Anggotanya Bergaya Hidup Mewah dan Hedonistik

18 November 2019 22:19 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah Polisi Lalu Lintas mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Jaya 2019 di Lapangan Promoter Dit Lantas Polda Metro Jaya, Jakarta.  Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah Polisi Lalu Lintas mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Jaya 2019 di Lapangan Promoter Dit Lantas Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Divisi Propam Mabes Polri mengeluarkan imbauan larangan bergaya hidup mewah dan hedonistik kepada anggotanya. Larangan tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/30/XI/HUM.4.3/2019 tanggal 15 November 2019.
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adisaputra, menuturkan imbauan itu untuk membentuk anggota Polri yang dekat dengan masyarakat. Mereka dituntut menjaga perilaku sebagai teladan.
“TR dimaksudkan sebagai rambu, pembatas dan pengingat bahwa anggota Polri senantiasa menjaga dalam kaidah dan koridor tugasnya. Tidak boleh korupsi, memeras, tidak boleh sakiti hati masyarakat yang terkait dengan kepentingan individual yang mmperkaya diri,” kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Imbauan tersebut tidak hanya berlaku dalam kehidupan sehari-hari, tapi juga di media sosial. Asep menyebut, hal ini langkah positif untuk anggota Polri.
“Itu sebenarnya langkah yang jadi konkret untuk jadi sebuah bukti, bahwa pada akhirnya kami enggak boleh berpola hidup hedon, memamerkan kekayaan. Tidak hanya di medsos, tapi juga di kehidupan sehari-hari,” ujar Asep.
Sejumlah personel Polri bersama prajurit TNI melakukan patroli pengamanan bersama melintasi Jalan Balaikota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (19/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Dalam surat telegram tersebut terdapat tujuh poin:
ADVERTISEMENT
1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik;
2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri (dengan) pola hidup sederhana di lingkungan internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat;
3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis, karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial;
4. Menyesuaikan norma hukum, kepatuhan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal;
5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian, untuk penyamarataan;
6. Pimpinan, kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik (dengan) tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri;
7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.
ADVERTISEMENT