Polri Limpahkan Barang Bukti Kasus Ferdy Sambo ke Kejari Jaksel Hari Ini

4 Oktober 2022 10:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabareskrim Komjen Agus. Foto: Polri
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Komjen Agus. Foto: Polri
ADVERTISEMENT
Polri bakal melimpahkan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang melibatkan Ferdy Sambo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan hari ini.
ADVERTISEMENT
"Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan. (Tempatnya) Kejari Selatan," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Selasa (4/10).
Hanya saja, Agus belum merinci apa saja barang bukti yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Termasuk soal waktu penyerahan barang bukti itu dilakukan.
Sementara, untuk para tersangka, yakni Sambo dkk, kata Agus bakal diserahkan Rabu (5/10) besok.
"Besok tersangkanya," kata dia.
Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinasnya, di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Kejagung sebelumnya menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah dinyatakan lengkap. Artinya, para tersangka juga bakal disidang dalam waktu dekat.
Para tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
"Pada hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Fadil Zumhana, kepada wartawan, Rabu (28/9).
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Kuat Ma'ruf saat jalani rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Selain pembunuhan berencana, berkas perkara kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice juga telah dinyatakan lengkap.
Ada 7 tersangka dalam kasus ini, yakni: Ferdy Sambo; Brigjen Hendra Kurniawan; Kombes Agus Nurpatria; AKBP Arif Rahman Arifin; Kompol Baiquni Wibowo; Kompol Chuck Putranto; dan AKP Irfan Widyanto.
"Perkara ini sudah memenuhi syarat formil dan materil, berkas perkara juga kami menyatakan lengkap," kata Fadil Zumhana.
Perbuatan Ferdy Sambo dkk itu disangkakan Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT