Polri Minta Anggotanya Hindari Perbuatan Tercela: Ditindak Tanpa Pandang Bulu

24 Juni 2021 12:52 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bicara soal OTT oknum polisi di Lampung. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bicara soal OTT oknum polisi di Lampung. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
Divisi Propam Polri kembali mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin dan hukum. Imbauan tersebut sebagai tindak lanjut oknum polisi yang memperkosa gadis di Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, bila ada anggota polisi berbuat asusila akan dilakukan tindakan hukum, bahkan pemecatan.
“Siapa saja anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak. Tanpa pandang bulu,” kata Ferdy kepada kumparan, Kamis (24/6).
Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto: Dok Pribadi
Ferdy menuturkan, untuk kasus pemerkosaan gadis di mapolsek Jailolo Selatan, Maluku Utara, pihaknya akan melakukan pendampingan hukum terhadap korban.
“Proses pendampingan terhadap korban dilakukan oleh Bareskrim Polri dan proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara supaya dikenakan pasal pidana seberat-beratnya,” ujar Ferdy.
Lebih lanjut, Ferdy mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran anggota polisi lewat aplikasi Propam Presisi.
“Aplikasi Propam Presisi apabila ada anggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan,” tutupnya.
ADVERTISEMENT