Polri Pecat Briptu Nikmal yang Perkosa Gadis di Dalam Mapolsek di Maluku Utara

24 Juni 2021 11:04 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Divisi Propam Polri merespons cepat kasus pemerkosaan terhadap gadis remaja berusia 16 tahun di Mapolsek Jailolo Selatan, Maluku Utara. Terbaru, pelaku yakni oknum polisi bernama Briptu Nikmal dipecat.
ADVERTISEMENT
“Divisi Propam akan memproses pemberhentian tidak hormat terhadap Briptu Nikmal,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo kepada kumparan, Kamis (24/6).
Ferdy menuturkan, kasus itu telah mencoreng nama baik Polri. Bahkan melukai banyak hati masyarakat Indonesia.
“Telah menggores hati Institusi Polri,” ujar Ferdy.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto: Dok. Pribadi
Terakhir, Ferdy menyampaikan permohonan maaf atas kasus tersebut. Polri sendiri mengutuk aksi pemerkosaan yang dilakukan Briptu Nikmal.
“Menyampaikan permohonan maaf terhadap masyarakat Indonesia,” ucap Ferdy.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berusia 16 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh oknum polisi di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Utara, Maluku Utara.
Korban bersama rekannya berinisial A (19 tahun) diajak ke kantor polisi saat dalam perjalanan ke Ternate sekitar pukul 01.00 WIT, 13 Juni 2021.
ADVERTISEMENT
Korban diminta beristirahat di dalam ruangan pelaku hingga terjadi aksi pemerkosaan. Pelaku sempat mengancam akan mengurung korban di sel jika menolak.