Polri: Penangkapan Munarman Hasil Gelar Perkara, Penuhi Unsur Terorisme

28 April 2021 16:42 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir FPI Munarman Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jubir FPI Munarman Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
Penangkapan mantan petinggi FPI, Munarman, menuai pro dan kontra di masyarakat. Salah satunya datang dari politisi Fadli Zon yang menyebut penangkapan itu mengada-ngada.
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan tersangka terorisme Munarman merupakan hasil gelar perkara. Tidak asal tangkap dan terburu-buru.
“Iya, bukan ujug-ujug langsung gitu. Dan juga tidak kita. Jadi benar-benar dan pasti diawali dengan gelar perkara,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/4).
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberi keterangan pers terkait penangkapan Munarman di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Ahmad menyebut, keterkaitan Munarman dengan terorisme telah memenuhi unsur tindak pidana. Atas dasar itu kemudian Munarman ditangkap. Namun, tak dijelaskan tindakan terorisme secara terperinci yang dilakukan Munarman.
“Memenuhi unsur-unsur ditetapkan sebagai tersangka dan baru dilakukan penangkapan,” ujar Ahmad.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Munarman angkat suara terkait penangkapan kliennya.
Kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar mengatakan, keterlibatan Munarman dalam aksi terorisme merupakan tuduhan yang tidak berdasar. Sejak awal Munarman disebut menolak keras terorisme.
ADVERTISEMENT
“Bahwa terhadap tuduhan keterlibatan klien kami dengan ISIS, sejak awal klien kami dan ormas FPI telah secara jelas membantah keras, karena menurut klien kami tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh klien kami,” kata Azis lewat keterangannya, Rabu (28/4).