Polri: Pengusaha Nonesensial-Kritikal Wajib Beri Tahu Pegawai Besok 100% WFH

4 Juli 2021 17:56 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung perkantoran di Jalan Sudirman Jakarta saat penerapan PPKM Darurat. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung perkantoran di Jalan Sudirman Jakarta saat penerapan PPKM Darurat. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kabaharkam Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto telah mengantisipasi semua kemungkinan saat hari pertama kerja, Senin (5/7), pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
ADVERTISEMENT
Arief mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan sejumlah pengusaha agar menerapkan aturan PPKM Darurat. Terutama pengusaha di bidang nonesensial dan kritikal. Mereka semua harus menerapkan 100% WFH.
“Kami sudah merancang karena besok hari Senin mulai hari kerja, dari hari ini kami sudah menyampaikan kepada pihak-pihak berada pada kegiatan nonesensial maupun kritikal supaya memberitahukan pada semua pihak karyawan dan sebagainya untuk mengikuti yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Arief kepada kumparan, Minggu (4/7).
“Di mana untuk objek yang nonesensial itu 100 persen ditutup. Seperti sekolah harus menggunakan daring, begitu juga yang esensial,” sambung Arief.
Kabaharkam Komjen Pol Arief Sulistyanto memantau Pos Pengamanan Operasi Ketupat Progo di Tugu Pal Putih Yogyakarta, Sabtu (8/5). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Arief menuturkan, kebijakan WFH pada sejumlah sektor akan sangat membantu pihaknya membatasi pergerakan masyarakat di ruang publik. Untuk itu, Arief mengajak para pengusaha memberi informasi pada para karyawannya.
ADVERTISEMENT
“Sehingga besok yang punya karyawan akan diterapkan kegiatan yang WFH ada 50 persen, ada 20 persen ini akan membantu kami dalam meringankan tugas tugas di dalam penyekatan,” ujar Arief.
Berikut adalah sektor esensial dan kritikal menurut peraturan pemerintah pada masa PPKM Darurat:
Infografik PPKM Darurat Berlaku di Jawa dan Bali. Foto: kumparan