Argo Yuwono saat memberi keterangan pers

Polri Periksa Anggotanya soal Djoko Tjandra Hilang dari Daftar Red Notice

15 Juli 2020 19:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Masbes POLRI, Brigjen Pol Argo Yuwono. Foto: Dok. Poldi
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Masbes POLRI, Brigjen Pol Argo Yuwono. Foto: Dok. Poldi
ADVERTISEMENT
Polri angkat bicara terkait buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra yang hilang dalam daftar red notice Interpol. Padahal Djoko merupakan buronan kelas kakap yang sedang dicari-cari.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Divisi Propam Polri tengah mendalami penyebab Djoko Tjandra tidak masuk red notice. Red notice dikeluarkan oleh Divisi Hubungan Internasional Polri.
Coverstory Djoko Tjandra. Foto: Indra Fauzi/kumparan
“Divisi Propam Mabes Polri sedang melakukan pemeriksaan kepada personel yang mengawali daripada pembuatan red notice yang ada di Hubungan Internasional. Tentunya setelah pemeriksaan, kemudian nanti siapa-siapa saja yang akan diperiksa yang ada kaitannya,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) memberi keterangan pers soal surat jalan Djoko Tjandra. Foto: POLRI
Argo menuturkan, pemeriksaan lewat Divisi Propam untuk mengetahui apakah ada kesalahan prosedur dalam red notice. Bila ditemukan pelanggaran, Divisi Propam Bareskrim Polri akan memberikan sanksi kepada anggota kepolisian terkait.
“Kemudian nanti akan kita lihat apakah ada kesalahan atau tidak dalam prosedur yang dilakukan oleh anggota ini. Tentunya komitmen bapak Kapolri bahwa anggota yang berhasil, baik, akan diberikan reward. Sedangkan anggota yang memang salah akan diberikan punishment,” ujar Argo.
ADVERTISEMENT

Djoko Tjandra Tak Ada di Daftar Red Notice

Pada 5 Mei 2020, ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa dari red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung RI. Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020.
Pada 27 Juni 2020, terdapat permintaan DPO dari Kejaksaan Agung. Sehingga nama yang bersangkutan dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO.
Untuk itu, Polri juga terus menelusuri hal ini.
“Mayoritas Red Notice dibatasi hanya untuk penggunaan penegakan hukum,” ungkap Interpol.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten