Brigjen Pol Argo Yuwono

Polri Periksa Brigjen Nugroho Terkait Hilangnya Djoko Tjandra di Red Notice

16 Juli 2020 19:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Masbes POLRI, Brigjen Pol Argo Yuwono. Foto: Dok. Poldi
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Masbes POLRI, Brigjen Pol Argo Yuwono. Foto: Dok. Poldi
ADVERTISEMENT
Divisi Propam Polri masih mendalami keterlibatan Brigjen Pol Nugroho S Wibowo dalam kasus lolosnya buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra. Propam saat ini tengah memeriksa Nugroho karena diduga terlibat dalam hilangnya nama Djoko Tjandra di daftar red notice Interpol.
ADVERTISEMENT
"Propam sudah memeriksa Pak NS (Nugroho), tapi belum selesai juga. Yang bersangkutan diduga melanggar kode etik. Makanya Propam masih memeriksa saksi-saksi yang mengetahui," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/7).
“Surat jalan kemarin ini sudah bergeser pemeriksaan red notice,” ujar Argo.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan hal serupa. Ia berjanji akan membuka kasus Djoko Tjandra tersebut ke publik.

Djoko Tjandra Hilang dari Daftar Red Notice

Pada 5 Mei 2020, Sekretaris NCB Interpol Brigjen Nugroho S Wibowo melaporkan bahwa red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra sudah terhapus dari sistem database sejak 2014 lalu. Menurut mereka, nama Joko Soegiarto Tjandra terhapus karena tidak ada permintaan dari Kejaksaan Agung RI.
ADVERTISEMENT
Ditjen Imigrasi lalu menindaklanjuti hal itu dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020. Pada 27 Juni 2020, muncul permintaan DPO dari Kejaksaan Agung, sehingga nama Djoko Tjandra kembali masuk dalam Sistem Perlintasan dengan status DPO.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten