Polri Perpanjang Penahanan Maria Pauline Lumowa

24 Juli 2020 16:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Foto: Dok Polri
zoom-in-whitePerbesar
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Foto: Dok Polri
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan terhadap tersangka pembobol kas BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa belum selesai. Bareskrim Polri menetapkan memperpanjang masa penahanan Maria selama 40 hari ke depan.
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan perpanjangan masa penahanan itu sesuai dengan surat yang dikirim Bareskrim Polri ke Kejaksaan Tinggi DKI.
"Sesuai dengan surat Kabareskrim nomor B3559.VII Res 22/2020/Dit Tipidsus tanggal 23 Juli 2020 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengajukan permohonan perpanjangan penahanan MPL (Maria Pauline Lumowa) selama 40 hari ke depan terhitung mulai tanggal 29 Juli sampai 7 September 2020," kata Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/7).
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa saat menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Dalam kesempatan itu Ahmad juga menerangkan Maria dalam kondisi sehat saat berada di tahanan. Polisi juga tidak menghalangi pihak keluarga untuk menjenguknya.
"Saya tambahkan juga bahwa kondisi MPL sedang sehat dan yang bersangkutan selalu dibesuk oleh keluarganya. Tetapi sesuai dengan jam besuk dan waktu yang ditentukan," kata Ramadhan.
ADVERTISEMENT

Maria Pauline Lumowa Kembali Diperiksa

Ramadhan menuturkan hari ini Maria kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri. Ia diperiksa terkait keterangan dari saksi AHW.
"Pemeriksaan kali ini terkait dengan pemeriksaan yang kemarin yang beberapa pertanyaan ditujukan kepada saksi AHW terkait pemberian fasilitas kredit, pengajuan kreditnya sampai pencariannya. Kemudian L/C (Letter of Credit) fiktif yang digunakan," kata Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan AHW yang merupakan narapidana tersebut telah diperiksa di Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor pada Kamis (23/7). Ada 30 pertanyaan yang diajukan penyidik terkait kasus korupsi dan TPPU dengan tersangka Maria.
Namun, AHW menolak diambil sumpah, karena memberikan perlawanan langsung saat persidangan kasus Maria.
"Kami sampaikan bahwa keterangan dari saksi atas nama AHW oleh penyidik dianggap menguatkan karena dua duanya berbuat yang sama. Menguatkan penjelasan yang diberikan pada saat yang bersangkutan sebagai tersangka atau terdakwa pada kasus yang sama," kata Ramadhan.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)