Polri Persiapkan Sidang Irjen Disiplin Napoleon Terkait Suap Djoko Tjandra

29 November 2021 17:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, saat ini tengah menjalani hukuman terkait kasus penerbitan red notice.
ADVERTISEMENT
Mabes Polri mengatakan, pihaknya masih menunggu persiapan sidang etik untuk kasus tersebut.
“Sedang dipersiapkan (sidang), sekarang belum berjalan, belum dilaksanakan,” kata Karo Penmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/11).
Rusdi menjelaskan, terkait proses administrasi persidangan etik disiplin ini juga masih dalam persiapan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat konferensi pers terkait penangkapan 3 orang terduga aksi terorisme di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
“Proses administrasi sedang dipersiapkan, nanti apabila sudah digelar pasti publik akan tahu, tunggu saja,” pungkasnya.
Dalam kasusnya, Napoleon Bonaparte dinilai terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra. Suap yang diterima pejabat tinggi Polri itu ialah SGD 200 ribu dan USD 370 ribu.
Hakim meyakini suap itu terkait pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Ia langsung menyatakan banding atas vonis tersebut. Napoleon menilai kasus tersebut sudah melecehkan martabatnya.
ADVERTISEMENT
"Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini. Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," kata Napoleon saat itu.
Namun upaya banding yang diajukannya ditolak. Kasasi yang diajukannya pun turut ditolak sehingga perkaranya inkrah dan dieksekusi ke Lapas Klas I Cipinang.
"Tetap menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000 subsidair selama 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," demikian bunyi amar putusan kasasi.
Ia dieksekusi pada 16 November lalu. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4356 K/Pid.Sus/2021 tanggal 03 November 2021.
Saat ini Napoleon Bonaparte dihadapkan dengan dugaan pidana lain yakni penganiayaan tersangka penistaan agama Muhammad Kece. Kasusnya masih berjalan di kepolisian.
ADVERTISEMENT