Polri: Pertamina Tak Terlibat dalam Pengoplosan Pertalite Jadi Pertamax di DKI

28 Maret 2024 18:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sebanyak 4 orang ditangkap atas tindakan mengoplos bensin pertalite menjadi menyerupai pertamax di 3 SPBU Tangerang, DKI, dan Bogor, Kamis (28/3).  Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sebanyak 4 orang ditangkap atas tindakan mengoplos bensin pertalite menjadi menyerupai pertamax di 3 SPBU Tangerang, DKI, dan Bogor, Kamis (28/3). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Polri berhasil membongkar praktik culas yang dilakukan sejumlah pengelola hingga manajer di 4 SPBU yang tersebar di kawasan Tangerang, DKI, dan Bogor.
ADVERTISEMENT
Mereka ditangkap kepolisian usai mengoplos pertalite dengan zat pewarna biru yang kemudian dijual sebagai pertamax.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin memastikan tindak pidana yang dilakukan para tersangka itu tidak melibatkan pihak Pertamina.
"Tidak [keterlibatan Pertamina]. Kemudian dari 4 SPBU ini kodenya adalah 34, jadi di situ menandakan semuanya adalah swasta," terang Nunung dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (28/3).
Kepolisian pun kini akan mengembangkan penyidikan kasus ini guna melihat keterlibatan sosok lainnya selain 5 orang yang merupakan pengelola, manajer, dan pengawas dalam peristiwa tindak pidana ini.
Sebanyak 4 orang ditangkap atas tindakan mengoplos bensin pertalite menjadi menyerupai pertamax di 3 SPBU Tangerang, DKI, dan Bogor, Kamis (28/3). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Para tersangka sendiri adalah adalah RHS (49) pengelola SPBU, AP (37) manajer SPBU, DM (41) pengelola SPBU, lalu RI (24) dan AH (26) yang merupakan pengawas.
ADVERTISEMENT
"Kemudian terkait masalah kenapa owner ini belum apakah terlibat atau tidak, ini masih proses pemeriksaan. Apabila ada mensreanya akan kita tindaklanjuti, tetapi kami melihat ada semacam modus kerja sama yang dilakukan oleh pengelola dengan owner di mana di situ owner melakukan kerja sama dengan pengelola sehingga pelaksanaan kegiatan operasional secara menyeluruh itu jadi tanggungjawab pengelolaan," jelas Nunung.
Nunung pun menegaskan tidak tertutup kemungkinan terkait potensi adanya keterlibatan dari para pemilik SPBU tersebut yang bisa ikut diseret kepolisian.
"Tetapi tidak menutup kemungkinan apabila nanti kita peroleh ada keterangan atau alat bukti yang memang mengarah tidak memungkinkan kita akan proses," tambahnya.
Di sisi lain, Nunung mengatakan akan menuntaskan perkara pemalsuan bensin pertamax terlebih dahulu. Sebelum nantinya mengusut terkait potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
"Untuk TPPU nanti kita selesaikan dulu pidana pokoknya ya, penyidikan lebih lanjut. Kalau itu kan nanti beda LP lagi," sebut Nunung.
Polisi sendiri telah menetapkan kelima orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 5 juncto pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 2002 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Cipta Kerja dengan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Lalu Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf A Undang-undang Nomor 8 Tahun 99 Tentang Perlindungan Konsumen.