news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polri Resmi Luncurkan Smart SIM, Bisa Belanja Online dan Bayar Tol

22 September 2019 9:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakorlantas Irjen Pol Refdi Andri saat memberi sambutan di Gedung Basket Indoor Senayan, Jakarta. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kakorlantas Irjen Pol Refdi Andri saat memberi sambutan di Gedung Basket Indoor Senayan, Jakarta. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
Korps Lalu lintas (Korlantas) Polri meluncurkan Smart SIM pagi ini, Minggu (22/9). Smart SIM akan memiliki saldo Rp 2 juta yang bisa digunakan layaknya e-money, seperti membayar tol hingga membeli barang di toko online.
ADVERTISEMENT
“Pagi ini juga kita akan meresmikan Smart SIM,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri saat memberi sambutan dalam acara syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 di GBK Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (22/9).
Selain itu, Refdi mengatakan, Korlantas Polri berhasil meraih 92 persen Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP). Jumlah tersebut lebih tinggi dari anggaran Korlantas Polri Tahun Anggaran 2018.
“Perlu kami melaporkan juga. Fungsi lantas memberikan kontribusi sebesar 92 persen. Dari total PNPB Polri TA 2018. Capaian ini diharapkan dapat mewujudkan kinerja Polri. Dalama rangka menerapkan, korlantas mempersiapkan diklantas,” ujar Refdi.
Infog: Smart SIM Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan
Dalam acara tersebut turut hadir Wakapolri Komjen Pol Ari Dono, Menhub Budi Karya Sumadi, dan sejumlah pejabat utama Polri.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru-baru ini mengenalkan SIM Pintar atau Smart SIM. Kartu ini akan berbeda jauh dengan SIM terdahulu yang hanya berfungsi sebagai tanda izin berkendara.
Berikut ini ulasan keempat unggulan Smart SIM tersebut.
1. Merangkap sebagai uang elektronik
Kalau umumnya uang elektronik punya saldo maksimum Rp 1 juta, maka Smart SIM dapat diisi hingga Rp 2 juta. Dengan nominal ini diharapkan memudahkan pemilik SIM bisa melakukan transaksi pada merchant yang tersedia.
"Jadi nantinya bisa digunakan untuk beragam aktivitas pembayaran. Sekarang ini baru dengan beberapa bank, tetapi kedepannya akan bisa digunakan semuanya," jelas Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri di Jakarta, Senin (26/8).
ADVERTISEMENT
Meski begitu, saat ini Smart SIM diakui Refdi masih dalam tahap uji coba sebelum diluncurkan pada 22 September 2019 yang bertepatan dengan hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64.
“Bisa melakukan pembayaran apa saja, mulai kita berbelanja baik toko online bisa, tol bisa juga kereta api. Pokoknya semua yang bisa menggunakan kartu elektronik bisa di situ,” jelasnya lagi.
2. Memudahkan pembayaran denda tilang
Karena punya nominal uang, Smart SIM juga bisa dijadikan sebagai media pembayaran denda tilang. Jadinya nanti SIM tidak perlu ditahan lagi sampai-sampai pelanggar benar-benar membayar denda.
Petugas akan langsung memotong saldo sesuai besaran denda pelanggaran lalu lintas, menggunakan mesin EDC. Mudahnya seperti petugas karcis Transjakarta yang keliling membawa mesin EDC di dalam bus.
ADVERTISEMENT
3. Merekam data forensik
Selain sebagai alat pembayaran, Smart SIM juga tertanam chip yang berguna merekam data forensik pemiliknya. Mulai dari identitas lengkap pemilik, sampai menyimpan data histori pelanggaran lalu lintas.
"Apa pelanggaran ringan sedang berat, atau pernah mengalami kecelakaan lalu lintas, dan lain lain semua terdata. Juga pada sistem kita itu. Ini ada manfaat. Kita bisa melakukan evaluasi secara lebih baik tentang perilaku pengemudi," tambahnya.
4. Nomor telepon kerabat dekat
Kelebihan lain adalah chip-nya juga bisa menyimpan nomor telepon orang terdekat si pemilik. Refdi menjelaskan hal ini penting agar diketahui kepolisian dalam keadaan darurat.
“Ada data nomor telepon orang terdekat yang bisa dihubungi bila terjadi sesuatu," timpalnya.
ADVERTISEMENT
Adapun untuk mendapatkannya, masyarakat hanya harus memperpanjang masa berlaku SIM lama. Apabila baru membuatnya dan masa berlaku masih cukup lama, SIM tersebut masih berguna sebagaimana legalitas perizinan membawa kendaraan di jalan.