Polri Ringkus 17 Ribu Pelaku Narkoba dalam 5 Bulan, Sita 2,3 Ton Sabu & Ganja

7 Februari 2024 16:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Polisi menghadirkan tersangka pada kegiatan konferensi pers pengungkapan tindak pidana Narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/2/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Polisi menghadirkan tersangka pada kegiatan konferensi pers pengungkapan tindak pidana Narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/2/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri telah meringkus lebih dari 17 ribu tersangka. Penangkap ini dilakukan dalam kurun waktu 5 bulan, yakni sejak September 2023 hingga Februari 2024.
ADVERTISEMENT
"Dapat kami sampaikan bahwa selama periode tersebut, Satgas tingkat Mabes dan Polda jajaran telah berhasil menangkap 17.707 tersangka," kata Kasatgas P3GN, Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers, Rabu (7/2).
Asep menerangkan, dari belasan ribu tersangka, 14.447 tersangka di antaranya masih menjalani proses penyidikan. Sementara, 3.260 tersangka lainnya menjalani proses rehabilitasi.
Dari ribuan tersangka tersebut juga disita berbagai jenis barang bukti narkoba.
Kepala Satgas P3GN Polri Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan tindak pidana narkoba selama periode Januari-Febuari 2024 di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/2/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
"Yaitu, sabu seberat 2,3 ton, lalu ekstasi sebanyak 964.268 butir, ganja seberat 1,4 ton, dan kokain seberat 8,23 kg. Ada juga tembakau gorila seberat 124,6 kg, ketamin seberat 24,8 kg, ada juga heroin seberat 85 gram, dan obat keras sebanyak 4.118.331 butir," beber Asep.
Wakabareskrim itu mengungkapkan, ribuan tersangka itu ditangkap berdasarkan 11.918 laporan polisi. Ada salah satu pengungkapan narkoba jaringan Fredy Pratama yang dilakukan Polda Lampung.
ADVERTISEMENT
"Pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 88 kilogram di area pemeriksaan Cyber Interdiction, Bakaheuni, Lampung Selatan," jelas Asep.
Kepala Satgas P3GN Polri Irjen Asep Edi Suheri bersama jajarannya menunjukkan barang bukti tindak pidana narkoba selama periode Januari-Febuari 2024 di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/2/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
"Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa sindikat ini terkait dengan sindikat ataupun jaringan Fredy Pratama," tambah dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Selain itu, ada pula tersangka yang dijerat Pasal 3,4 dan 5 UU TPPU.
Petugas Polisi menghadirkan tersangka pada kegiatan konferensi pers pengungkapan tindak pidana Narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/2/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Petugas Polisi menyusun barang bukti pada kegiatan konferensi pers pengungkapan tindak pidana Narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/2/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
"Adapun untuk ancaman hukuman dapat dipidana mati, atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, atau pidana paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda Minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga," pungkasnya.
ADVERTISEMENT