Polri Jelaskan Soal Surat Status Said Didu: Belum Tersangka, Baru Gelar Perkara

11 Juni 2020 12:29 WIB
Said Didu penuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri.  Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Said Didu penuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Mabes Polri memberi penjelasan terkait surat nomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020 yang menuliskan status Said Didu sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Menko Marves Luhut Panjaitan.
ADVERTISEMENT
Menurut Mabes Polri, dalam surat yang beredar di kalangan wartawan itu, surat tersebut terkait gelar perkara untuk Said Didu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberi penjelasan soal pencantuman tersangka Said Didu di surat itu.
Surat gelar perkara Said Didu di Bareskrim. Foto: Dok. Istimewa
Kata Argo, penulisan tersangka di surat itu belum final. Surat itu sendiri berupa informasi akan adanya gelar perkara.
Baru setelah gelar perkara, ada keputusan apakah Said Didu tersangka atau tidak. Gelar perkara ini sendiri digelar sejak Rabu (10/6) hingga hari ini.
“Belum tersangka,” kata Argo saat dihubungi, Kamis (11/6).
Kadiv Humas Masbes POLRI, Brigjen Pol Argo Yuwono. Foto: Dok. Poldi
Sebelumnya, dalam surat nomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020. Tertulis adanya gelar perkara peningkatan status tersangka terhadap Said Didu.
Selain itu, dalam surat itu juga tertulis akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Said Didu.
ADVERTISEMENT
Surat itu ditandatangani Wadir Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Golkar Pangarso.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.