Polri: Sebelum Ditangkap Munarman Sudah Jadi Tersangka Terorisme

28 April 2021 14:45 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus  memberi keterangan pers terkait penangkapan Munarman di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4).  Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberi keterangan pers terkait penangkapan Munarman di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polri sudah menetapkan mantan petinggi FPI, Munarman, sebagai tersangka kasus terorisme, Rabu (28/4).
ADVERTISEMENT
Munarman diduga kuat terlibat dalam pembaiatan terorisme di UIN Jakarta, Medan, dan Makassar.
“Sudah, dia sudah tersangka,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Ahmad menuturkan, penetapan tersangka sudah dilakukan pada saat penangkapan. Namun, Ahmad tak merinci pasal yang dikenakan pada Munarman.
“Sebelum ditangkap sudah jadi tersangka,” ujar Ahmad.
Untuk diketahui, bila Munarman ditetapkan sebagai tersangka terorisme secara otomatis akan dikenakan Pasal 15 junto pasal 7 UU No 5 tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme.
Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut, Munarman ditangkap karena diduga menjadi penggerak aksi terorisme. Selain itu, Munarman menyembunyikan informasi soal tindakan terorisme.
“Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” kata Argo kepada kumparan, Selasa (27/4).
ADVERTISEMENT