Polri Sebut Kotak Amal Sumber Dana Teroris JI Adalah Yayasan Resmi Terdaftar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Salah satu yang tengah didalami, yakni kotak amal yang disebar ke berbagai daerah. Tak kurang dari 20.069 kotak amal disebar di sejumlah daerah di Indonesia.
Kotak amal ini dilabeli yayasan bernama Yayasan Abdurrohman Bin Auf. Penelusuran polisi, yayasan ini memang resmi.
"Kotak amal ini melampirkan nomor SK Kemenkumham, nomor SK BAZNAS, dan SK Kemenag," kata Kadiv Humas Polri Argo Yuwono, dalam keterangannya, Jumat (18/12).
JI juga mendaftarkan legalitas kotak amal tersebut ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) agar tidak dicurigai. Setiap periodenya, dana dari kotak amal tersebut diambil sebagian untuk JI, sisanya diberikan ke BAZNAS.
“Sebelum dilaporkan atau audit sudah dipotong terlebih dahulu untuk alokasi Jemaah Islamiyah, sehingga netto atau jumlah bersih yang didapatlah yang dimasukkan ke dalam laporan audit keuangan. Yang mana laporan keuangan tersebut yang nanti akan dilaporkan kepada BAZNAS setiap per semester agar legalitas kotak amal tetap terjaga,” jelas Argo.
Selain itu, mereka juga sengaja meletakkan kotak amal di tempat-tempat yang konvensional. Sehingga tidak perlu izin lebih dalam dengan pemilik tempat.
ADVERTISEMENT
“Penempatan kotak amal mayoritas di warung-warung makan konvensional karena tidak perlu izin khusus dan hanya meminta izin dari pemilik warung yang biasanya bekerja di warung tersebut,” tambah dia.
Data yang diperoleh kumparan terdapat 20.068 kotak amal yang tersebar di seluruh Indonesia. Informasi tersebut didapat polisi usai menginterogasi teroris berinisial FS, yang merupakan bagian dari Yayasan Abudrrohman Bin Auf (ABA).
Mereka menyebar kotak amal tersebut di daerah Sumut (4.000 kotak), Lampung (6.000 kotak), Jakarta (48 kotak), Semarang (300 kotak), Pati (200 kotak) Temanggung (200 kotak), Solo (2.000 kotak), Yogyakarta (2.000 kotak), Magetan (2000 kotak), Surabaya (800 kotak), Malang (2.500 kotak), dan Ambon (20 kotak).