news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polri Segera Serahkan 2 Polisi Penembak Pengawal Habib Rizieq ke Kejagung

28 Juni 2021 12:21 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Tim peneliti Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara 2 anggota Polda Metro Jaya terlibat unlawful killing ke 4 pengawal Habib Rizieq telah lengkap. Kedua polisi tersebut berinisial FR dan MYO.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya masih menunggu surat bukti kelengkapan berkas perkara dari Kejaksaan.
“Sampai hari ini penyidik belum menerima surat P.21 dari JPU,” kata Andi kepada kumparan, Senin (28/6).
Andi menuturkan, setelah terbitnya surat tersebut, pihaknya akan mengatur mekanisme penyerahan tersangka dan barang bukti. Saat disinggung terkait 2 polisi ditahan atau tidak, Andi belum memberi jawaban.
“Kalau sudah diterima tentu penyidik akan koordinasi terkait waktu dan teknis pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ujar Andi.
Sebelumnya diberitakan, Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan berdasarkan hasil ekspose, tim jaksa peneliti menilai berkas penyidikan Bareskrim Polri telah lengkap atau P-21.
"Berdasarkan penelitian tim, kelengkapan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi. Sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P-21)" ujar Leonard dalam keterangannya, Jumat (25/6).
ADVERTISEMENT
Dalam tersebut, 2 anggota Polda Metro Jaya diduga melakukan unlawful killing terhadap 4 laskar FPI pengawal Habib Rizieq. FR berperan sebagai driver dan MYO sebagai penembak. Keduanya masih aktif di Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, FR dan MYO dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 56.
Infografik hasil rekonstruksi tewas ya pengawal rizieq. Foto: kumparan