Polri Selidiki Palti Diduga Sebar Rekaman Terkait Dukungan ke Paslon Tertentu

19 Januari 2024 16:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan klarifikasi Polri soal pernyataan 'estafet kepemimpinan' dari Kapolri, Jumat (12/1/2024). Foto: Divisi Humas Polri
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan klarifikasi Polri soal pernyataan 'estafet kepemimpinan' dari Kapolri, Jumat (12/1/2024). Foto: Divisi Humas Polri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri sedang menyelidiki motif PH atau Palti Hutabarat, yang diduga menjadi penyebar rekaman pejabat batu bara dukung salah satu paslon.
ADVERTISEMENT
Saat ini ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, saat ini polisi sedang fokus menyelidiki apakah perbuatan PH ada kaitannya dengan dukungan terhadap paslon tertentu.
"Sejauh ini kami melihat dari adanya pelaporan. Kita mendalami peristiwa suatu dugaan yang dilakukan," tutur Trunoyudo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (19/1).
Truno mengatakan, PH ditangkap berdasarkan dua laporan di Bareskrim dan Polda Sumut.
"Bahwasanya ada dua laporan polisi yang dilaporkan, dalam hal ini pelapor satu Amru Siregar di Polda Sumut dan kemudian laporan kedua adalah Muhammad Wildan yang ada di Bareskrim Polri," jelas Truno.
Polisi sendiri telah menetapkan Palti Hutabarat sebagai tersangka. Kini, dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka, dengan pasal-pasal yang bisa kami jelaskan pada pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 48 ayat 2 jo pasal 32 ayat 2 dan atau pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 dan atau pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 a uu nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga uu nomor 1 tahun 1946 yaitu pada pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 uu nomor 1 tahun 1946. Ancaman hukuman ada yg 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun," tuturnya.
Rekaman bahas dukungan hingga ‘peluru’
Beredar di media sosial rekaman suara yang diduga berisikan percakapan antara pejabat di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, untuk mendukung paslon nomor urut 02. Adalah pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
ADVERTISEMENT
Rekaman ini diduga disebar oleh akun X, Paltiwest. Rekaman itu beredar dengan tulisan narasi:
“Bocor! Rekaman perbincangan antara Dandim, bupati, kapolres, dan Kajari Batu Bara”.
Video itu juga tersebar dengan cover wajah sejumlah pejabat Kabupaten Batu Bara.