Polri Siap Patuhi Putusan MK yang Hapus Pasal Berita Bohong Bikin Onar

23 Maret 2024 13:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan klarifikasi Polri soal pernyataan 'estafet kepemimpinan' dari Kapolri, Jumat (12/1/2024). Foto: Divisi Humas Polri
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan klarifikasi Polri soal pernyataan 'estafet kepemimpinan' dari Kapolri, Jumat (12/1/2024). Foto: Divisi Humas Polri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polri menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 soal pidana penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polri bakal mematuhi putusan tersebut.
"Apabila ada ketentuan seperti itu, tentu Polri akan beradaptasi kemudian mengkaji dan tunduk dan patuh pada aturan yang terbaru," kata Trunoyudo kepada wartawan, dikutip Sabtu (23/3).
Meski begitu, Trunoyudo mengungkapkan, aturan ini tidak berlaku surut. Artinya, hanya berlaku pada perkara-perkara yang akan datang.
"Tentu apa yang sudah kita lakukan langkah-langkahnya tidak berlaku surut," ucap dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi sejumlah pasal yang diajukan Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanti terkait pencemaran nama baik. Pasal 14 dan 15 soal pidana penyebaran berita bohong yang membuat keonaran dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tidak mempunyai kekuatan mengikat alias dihapuskan.
ADVERTISEMENT
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan amar putusan, di Ruang Sidang MK, Kamis (21/3).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut bahwa unsur 'berita atau pemberitahuan bohong' dan 'kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan' sebagai yang termuat dalam Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP dapat menjadi 'pasal karet'. Berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum.