Polri: Sistem Buka Tutup di Pelabuhan Berlaku Selama Musim Mudik Lebaran

28 Maret 2024 11:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan saat dijumpai di Bareskrim Polri, Jakarta Kamis (28/3/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan saat dijumpai di Bareskrim Polri, Jakarta Kamis (28/3/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Korlantas Polri memastikan skema buka tutup berlaku di pelabuhan penyeberangan, seperti di Merak dan Ciwandan, saat masa mudik Lebaran 1445 Hijriah tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi tahun 2023, sistem buka tutup ini akan diberlakukan dengan bentuk penundaan perjalanan (delaying system).
"Tetap itu [diterapkan buka-tutup], delaying sistem tetap kita lakukan ketika visi rasio kita di Merak, Ciwandan, BBJ itu V/C rasionya (Volume/Capacity Ratio adalah jumlah kendaraan pada satu segmen jalan dalam satu waktu dibandingkan dengan kapasitas jalan) sudah 0,7 baru kita lakukan delaying sistem masuk ke buffer zone yang sudah kita siapkan," jelas Aan kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (28/3).
Sejumlah calon penumpang menunggu di luar kendaraan saat bongkar muat kapal di Dermaga Eksekutif Merak, Cilegon, Banten, Kamis (21/12/2023). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Lalu truk angkutan sumbu 3 ke atas dilarang masuk ke Pelabuhan Merak, mereka akan langsung diarahkan ke Pelabuhan BJJ [Bandar Bakau Jaya].
Untuk diketahui, kendaraan roda 2 akan fokus diarahkan ke pelabuhan Ciwandan. Sementara Pelabuhan Merak bagi kendaraan roda 4 tanpa angkutan barang sumbu 3 ke atas.
ADVERTISEMENT
"Jadi tidak dicampur dengan sepeda motor, tahun lalu memang menjadi evaluasi kita terjadi antrean yang cukup banyak untuk angkutan barang. Tahun ini untuk barang khusus ke BBJ ya," sambungnya.
Sistem penundaan perjalanan (delay sistem) hingga buffer zone sendiri akan diterapkan di 9 pelabuhan yang tersebar di Sumatera, Jawa, dan Bali.
Sistem itu akan diberlakukan untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan pemudik di area pelabuhan.