Polri soal 6 Pengawal Rizieq yang Meninggal Tersangka: Biar Pengadilan Putuskan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian memastikan penetapan tersangka terhadap enam pengawal yang tewas dalam baku tembak itu sudah sesuai mekanisme hukum.
“Iya bisa sesuai aturan begitu ya,” kata Andi kepada kumparan, Rabu (3/3).
Menurut Andi, status pengawal Rizieq yang telah meninggal tidak menghalangi proses hukum. Nantinya, akan ada proses persidangan yang akan memutuskan secara hukum dan diteliti lebih jauh terkait penyematan status tersangka ini.
“Kan jadi tersangka dulu baru nanti masuk ke pengadilan. Pengadilan yang putuskan bagaimana ke depan (bersalah atau tidak),” ujar Andi.
Sebelumnya, Brigjen Pol Andi Rian menyebut keputusan penetapan tersangka diambil usai gelar perkara awal yang dilakukan pada Maret 2021.
“Iya, 6 pengawal anggota FPI jadi tersangka,” kata Andi.
ADVERTISEMENT
Keenam pengikut Rizieq ini tewas dalam bentrokan dengan polisi dengan sejumlah luka tembak.
Dalam investigasi Komnas HAM, dari 6 pengawal Rizieq yang tewas, dua orang meninggal dalam baku tembak dengan polisi. Sedangkan, empat orang lainnya tewas di mobil dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya.
Menurut keterangan polisi, 4 orang itu berupaya merebut pistol polisi sehingga terpaksa ditindak tegas. Sayangnya, tidak ada saksi lain selain anggota Polri yang ada di dalam mobil.
Berikut identitas 6 pengawal Rizieq yang jadi tersangka: